Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kembali terjadi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bumi Seganti Setungguan ang terbaru api berkobar melanda kawasan kaki Bukit Senubut, bagian dari kawasan Bukit Serelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Jempol, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 lalu yang diperkirakan menghanguskan sekitar 350 hektare lahan.

Terpantau saat itu api terlihat dari kawasan kaki bukit dan sempat dikhawatirkan warga merambat ke perkebunan masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani Spd SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengungkapkan bahwa personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat telah melakukan upaya pemadaman secara manual.

“Kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam membuat proses pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya,” tambah Lispono. Rabu (26/08).

Saat ini dilaporkan api telah padam dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Hal senada dikatakan Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani Spd SH, penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polres Lahat dilakukan oleh Unit Pidsus Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif SPs MSi.

“Untuk penanganan karhutla, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan yang masuk. Kami melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apakah terdapat unsur pidana,” jelas Ridho.

Dari empat perkara dan informasi karhutla yang ditangani, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut merupakan perkara pembukaan lahan dengan cara membakar di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, tepatnya di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu 8 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga!  Satres PPA dan PPO Terbentuk, Kapolres Lahat Lantik AKP. Hj. Fifin Sumailan SH.MH

Dalam perkara tersebut diamankan pria berinisial W (59) yang diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar dan diamankan juga satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang sebagai barang bukti.

“Untuk perkara yang sudah naik penyidikan, saat ini prosesnya sudah masuk tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan,” jelas Ridho.

Tiga kasus lainnya masih dalam tahap laporan informasi dan penyelidikan. Salah satunya berada di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-56/VIII/RES.1.24./2026/SAT RESKRIM tertanggal 9 Agustus 2026, Unit Pidsus telah melakukan pemasangan banner di areal karhutla serta memasang garis polisi pada 12 Agustus 2026 lalu.

Kasus berikutnya berada di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, berdasarkan Laporan Informasi Nomor R-59/VIII/2026/SAT RESKRIM tertanggal 13 Agustus 2026. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, dengan pemilik lahan berinisial I.

Sedangkan kasus terbaru adalah kebakaran di kaki Bukit Senubut kawasan Bukit Serelo/Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, yang diperkirakan mencapai sekitar 350 hektare.

“Untuk tiga kasus lainnya, termasuk kebakaran di Bukit Senubut, masih dalam proses penyelidikan. Anggota Unit Pidsus masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur pidana,” terang Ridho.

Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan agar kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas.

Baca Juga!  Aniaya ASN Kominfo Lubuk Linggau, Oknum Pejabat Mura Dipolisikan

Dijelaskannya bahwa, penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki sejumlah landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.

Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam Pasal 98, pelaku dapat dikenakan pidana apabila dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan serupa yang terjadi karena kelalaian.

Pasal 108 setiap orang membuka lahan dengan cara membakar

Selain UU PPLH, penanganan perkara karhutla juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi ini memuat ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana terkait pembakaran hutan.

Untuk kasus yang terjadi dalam kegiatan perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menjadi salah satu instrumen hukum. Aturan tersebut melarang pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar.

Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan mengenai kebakaran dalam KUHP Nasional juga dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum sesuai dengan unsur dan fakta perkara.

Penegakan hukum terhadap karhutla pada akhirnya tidak hanya bergantung pada fakta adanya kebakaran. Aparat harus membuktikan sumber api, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta dampak yang ditimbulkan.

Dengan sejumlah dasar hukum tersebut, penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih komprehensif, baik terhadap pelaku perorangan maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha yang menyebabkan terjadinya kebakaran.*** DAF

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai
error: Content is protected !!