Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:51 WIB

Tak Berkutik, Pemuda Ini dan Belasan Paket Sabu Diamankan Team Walet Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi masyarakat terhadap peredaran narkotika terutama jenis sabu di Kecamatan Lahat Selatan kembali diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat.

“Gerak cepat Team Walet Sat Resnarkoba Polres Lahat menindaklanjuti informasi tersebut membuahkan hasil,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (30/7).

Ditambahkan Lispono, Team Walet membuahkan hasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkotika, yakni AF (23) warga Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan berikut Barang Bukti (BB) belasan paket sabu.

Baca Juga!  Hindari Kecurangan, Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit

Penangkapan AF diawali informasi lalu dikembangkan Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dengan memerintahkan Kanit I Ipda Noprianto SH bersama Kanit II Bripka Jupriadi dan Team Walet melakukan penyelidikan.

“Alhasil, AF berhasil ditangkap tak berkutik dirumahnya pada rabu  23 Juli 2025 lalu sekira jam 13.30 Wib, tepat di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan yang kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan BB,” beber Lispono.

Sejumlah BB yang berhasil diamankan dari tersangka AF, diantaranya 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,13  gram dan 3 lembar plastik klip transparan serta 1 unit handphone android merk Infinix Note 30 warna orange dengan nomor sim-card 0831-9713-9716, nomor imei 1 : 356785875047728 nomor imei 2 : 356785875047736.

Baca Juga!  Team Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Tersangka Penggelapan Enam Laporan

“Selanjutnya AF dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!