Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:51 WIB

Tak Berkutik, Pemuda Ini dan Belasan Paket Sabu Diamankan Team Walet Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi masyarakat terhadap peredaran narkotika terutama jenis sabu di Kecamatan Lahat Selatan kembali diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat.

“Gerak cepat Team Walet Sat Resnarkoba Polres Lahat menindaklanjuti informasi tersebut membuahkan hasil,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (30/7).

Ditambahkan Lispono, Team Walet membuahkan hasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkotika, yakni AF (23) warga Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan berikut Barang Bukti (BB) belasan paket sabu.

Baca Juga!  Usut Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Lahat Periksa 6 Saksi Kunci

Penangkapan AF diawali informasi lalu dikembangkan Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dengan memerintahkan Kanit I Ipda Noprianto SH bersama Kanit II Bripka Jupriadi dan Team Walet melakukan penyelidikan.

“Alhasil, AF berhasil ditangkap tak berkutik dirumahnya pada rabu  23 Juli 2025 lalu sekira jam 13.30 Wib, tepat di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan yang kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan BB,” beber Lispono.

Sejumlah BB yang berhasil diamankan dari tersangka AF, diantaranya 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,13  gram dan 3 lembar plastik klip transparan serta 1 unit handphone android merk Infinix Note 30 warna orange dengan nomor sim-card 0831-9713-9716, nomor imei 1 : 356785875047728 nomor imei 2 : 356785875047736.

Baca Juga!  Pengedar Narkoba Ini Diciduk Tim Walet Polres Lahat Saat di Kolam Pemancingan

“Selanjutnya AF dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!