Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 November 2021 - 07:02 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Petani Ini Dipenjara

Release SMSI Silampari –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Sudarmono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Mura.

Petani, warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan  STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura itu diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawav umur. Iti dialami korban PA yang diketahui berstatus pelajar.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Jumat (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.  Penangkapan berdasar LP/B – 112 /XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel/ tanggal 12 November 2021.

“Korban alami trauma atas kejadian itu,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka melakukan aksi bejatnya iti di kebun milik warga di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Baca Juga!  Kasus Pemalsuan SIM B-II Umum Berhasil Diungkap Polres Lahat

“Pelaku memaksa korban dan membekap mulut korban, lalu membawa ke kebun untuk melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Kapolres. Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain. Atas kejadian itu, keluarga korban selaku pelapor tidak senang. Apalagi korban mengalami trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti (BB) yang diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah. Lalu satu lembar celana training merah, satu BH warna hitam dan satu celana dalam dalam warna biru.

Baca Juga!  Team Walet dan Unit Reskrim Polsekta Lahat Tangkap Pengedar Sabu Paket Besar

Sementara itu pengakuan tersangka kepada Polisi aksi bejat yang dilakukannya tersebut berawal saat korban sedang lewat depan rumah. Lantas pelaku meminta ditemani korban untuk melihat sesajen dikebun karet.

Setelah di TKP, pelaku langsung memegang bahu dan payudara korban. Lalu pelaku  langsung membaringkan,  membuka baju korban dan celana serta celana dalam korban.

Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan berkata “awas kau ngomong dengan wong kagek bini aku tahu kubunuh kau”.

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” pungkasnya*****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat, Peredaran Sabu Terungkap di Angkringan

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang
error: Content is protected !!