Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 25 April 2021 - 23:05 WIB

Sempat DPO, Bandar Besar Narkoba Palembang Berhasil Ditangkap Polisi

Jurnalis Ant –

PALEMBANG, MLCI – Seperti dilansir dari lama antaranews.com terungkap, bahwa personil gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan bernama Ateng (34) diduga kuat sebagai bandar besar peredaran narkoba di wilayah setempat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu, mengatakan Ateng ditangkap saat bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya di Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

“Dia (Ateng) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi, kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap,” ujarnya.

Menurutnya, Ateng berhasil kabur saat pihaknya menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021, saat itu pihaknya turut mengamankan 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba.

Baca Juga!  Diduga Ketergantungan Narkoba, Mantan Kades Segel Pintu Masjid

Meski Ateng kabur dengan meminta perlindungan orang tua angkatnya, namun istrinya dapat diamankan.

Selanjutnya polisi menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4), dari AB polisi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menambahkan peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga dengan sabu-sabu didapatkan dari wilayah Pekanbaru.

“Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng,” kata dia.

Baca Juga!  Premanisme dan Pungli, Kapolsek Kikim Timur Polres Lahat Pimpin Ops Sikat Musi

Sementara di hadapan awak media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram dan habis diedarkan dalam tempo dua bulan melalui jaringan kurirnya.

“Saya ambil untung Rp100 juta perkilogram,” katanya seraya menambahkan jika istrinya tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ateng dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di antaranews.com pada Minggu, 25 April 2021 pukul 17:51 Wib dengan judul Polda Sumsel Tangkap Bandar Besar Narkoba Palembang
https://www.antaranews.com/berita/2120918/polda-sumsel-tangkap-bandar-besar-narkoba-palembang

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!