LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Kota Agung dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian yang juga berstatus hukum pengedar narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIK MIK didampingi Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa Gusnata SH, Kasatres Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (09/01)
Lispono menerangkan kronologi penangkapan tersangka RAS alias Y (45) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat pada Kamis 07 Januari 2026 sekira jam 17.30 wib.
“Saat itu Kapolsek Kota Agung bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka RAS terkait kasus pencurian Hewan ternak sebagaimana di atur dalam pasal 477 KUHPidana,” tambahnya.
Ketika tersangka akan diamankan berusaha melarikan diri ke arah samping rumah miliknya dan melemparkan 1 buah kantong plastik warna hitam ke arah luar perkarangan rumah miliknya.
Setelah tersangka berhasil diamankan, personil Polsek Kota Agung langsung mengamankan kantong plastik warna hitam yang di lemparkan tersangka tersebut, setelah di buka di temukan barang bukti berupa 1 buah wadah rokok merek Dji Samsoe.
“Ternyata di dalamnya bungkus rokok itu berisikan 21 lembar plastik klip transparan berisikan Kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dibenarkan oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia lemparkan sebelumnya,” ungkap Lispono.
Kemudian diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu ia dapat dari RN dengan cara di titipkan untuk di jualkan kembali.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Mapolsek Kota Agung Polres Lahat guna untuk dilakukan tindak lanjut.
Lalu sekira jam 18.45 Wib Kapolsek Kota Agung berkordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Lahat guna menindak lanjuti temuan barang bukti sabu itu.
Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Idik 1 Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik 2 Ipda Raden Putro SH berserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung.
Setiba di Mapolsek, personil Satresnarkoba melakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Kota Agung, selesai dilakukan Gelar Perkara Kapolsek langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Satresnarkoba Polres Lahat.
“Sebelum ke Mapolres Lahat, Jajaran Polsek Kota Agung dan Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka guna mencari barang bukti lain. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tutup botol warna biru yang telah dilobangi diduga sebagai alat tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” beber Lispono.
Kemudian di temukan barang bukti berupa 1 unit handophone android merek VIVO Y40 warna violet dab berdasarkan keterangan tersangka ia gunakan HP itu untuk memesan narkotika jenis sabu kepada RN.
Tersangka beserta barang bukti saat ini bawa ke Satresnarkoba Polres Lahat guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***D4F
Berikut barang bukti dari tersangka:
- 21 lembar plastik klip transparan berisikan kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,13 gram.
- 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe warma hitam.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah Handophone anroid merek VIVO Y40 warna Violet.
- 1 buah tutup botol warna biru yang telah di lobangi.









