Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:05 WIB

Ketua BAZNAS Lahat, “Tak Ada Kenaikan dan Rinci Aturan Resmi”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polemik terkait zakat infak dan shodaqoh di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat Erwin Arsah SPdI MM akhirnya angkat bicara.

Kepada awak media, Erwin menegaskan bahwa tidak ada kenaikan zakat sebagaimana isu yang berkembang. Ia juga memastikan koordinasi antara BAZNAS dan Pemkab Lahat telah berjalan maksimal. Rabu (04/03).

“Koordinasi sudah berjalan dengan baik bersama Bupati, Wakil Bupati dan seluruh OPD. Kami juga sudah membawa dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati ke setiap kecamatan hingga kepala desa di Kabupaten Lahat,” jelasnya.

Erwin menegaskan, isu kenaikan harus dipahami secara utuh, terutama membedakan antara zakat fitrah, zakat profesi, serta infak dan shodaqoh.

“Kalau zakat fitrah, tetap Rp 40 ribu per jiwa, sama seperti tahun lalu. Itu sudah melalui rapat bersama Kemenag, MUI, KUA dan pihak terkait lainnya. Bahkan dalam surat edaran terbaru, pengaturannya justru lebih rinci dan terstruktur,” tegasnya.

Menurutnya, yang diatur dalam Surat Edaran Bupati adalah optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS, bukan menaikkan secara sepihak.

Surat Edaran tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh melalui BAZNAS Kabupaten Lahat mengatur beberapa poin penting sebagai berikut:

Baca Juga!  Intimidasi Jurnalis, Ketua PWI Sumsel Kecam Arogansi Oknum Kepala Dinas di OKUS

Pertama, seluruh instansi diminta melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai zakat, infak dan shodaqoh di lingkungan masing-masing.

Kedua, dilakukan pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh bagi PNS, PPPK, perangkat desa, pegawai BUMD dan BLUD yang beragama Islam.

Adapun ketentuan besaran infak atau shodaqoh dibagi berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp10.000 per orang per bulan
  • Golongan II: Rp20.000 per orang per bulan
  • Golongan III: Rp30.000 per orang per bulan
  • Golongan IV: Rp40.000 per orang per bulan

Selain itu:

  • Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
  • PPPK dikenakan infak atau shodaqoh Rp30.000 per bulan.
  • Perangkat Desa Rp10.000 per bulan.
  • Pegawai BUMD dan BLUD Rp10.000 per bulan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa:

  1. ASN dan pegawai dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Bagi yang belum mampu, diperbolehkan membuat surat pernyataan tidak dapat mengeluarkan infak atau shodaqoh dan disampaikan kepada atasan masing-masing.
  3. Pemberi infak dan shodaqoh dapat memberikan kuasa kepada bendahara untuk melakukan pemotongan setiap bulan dan menyetorkannya ke rekening BAZNAS Kabupaten Lahat.
  4. Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib melaporkan perolehan zakat, infak dan shodaqoh kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua UPZ Kabupaten Lahat.
Baca Juga!  Pemkab PALI Siapkan Sanksi ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

“Jadi ini bukan kebijakan tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua ada mekanisme dan ada pilihan bagi yang belum mampu,” terang Erwin.

Erwin juga menekankan bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

  • Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan dasar hukum tersebut, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan BAZNAS.

“Kita ingin semuanya lurus dan jelas. Tujuan kita sama, untuk kemaslahatan umat dan membantu masyarakat Kabupaten Lahat. Jangan sampai ada kesan seolah-olah ini memberatkan, padahal semuanya sudah diatur dan bisa dikomunikasikan,” pungkasnya.***YOKI

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!