Home / Hukum & Kriminal

Senin, 20 April 2026 - 13:48 WIB

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat menjadi informasi awal Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat melakukan penyelidikan.

“Peyelidikan itu berhasil menangkap satu tersangka,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (20/04).

Dijelaskan Lispono, penangkapan tersangka HS (29) warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat berawal informasi masyarakat dan Kasat Reskoba memerintahkan Tim Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Ipda Noprianto SH.

Penyelidikan Tim mendapatkan tempat dan ciri ciri orang yang diketahui lalu hari Sabtu 11 April 2026 sekira jam 14.00 Wib, Tim menangkap tersangka HS yang sedang tidur di dalam kamar rumah miliknya.

Baca Juga!  Berada Dalam Mobil Diduga Akan Transaksi Narkoba, Tersangka Ini Dibekuk

Usai diamankan dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek RC Bluebery yang didalamnya beriskan 1 linting daun kering diduga narkotika jenis ganja tergeletak di lantai kamar tersangka.

Kemudian ditemukan lagi barang bukti 1 unit handphone android merk OPPO A38 warna Glowing Gold yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di saku celana sebelah kanan tersangka gunakan atau pakai.

“Tersangka HS ini merupakan resedivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 sesuai putusan Pengadilan Negeri Lahat dengan nomor : 131/Pid.Sus/2020/PN Lht,” tegas Lispono.

Baca Juga!  Sidang ITE Di Lahat Berakhir : PN Lahat Jatuhkan Pidana Penjara 5 Bulan Dan Denda 10 Juta

Saat ini tersangka HS beserta barang bukti berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1 linting daun kering terbungkus kertas papir putih diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kotak rokok RC Bluebery dan 1 unit handphone android merk OPPO A38 warna Glowing Gold.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!