Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Polsek Kota Agung Polres Lahat Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sapi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Reskrim Polsek Kota Agung Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Ungkap kasus tersebut setelah terima laporan resmi personil Polsek Kota Agung gerak cepat penyelidikan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa Gusnata SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (09/01)

Diterangkan Lispono, gerak cepat personil Kota Agung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, lalu pada Kamis 08 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib Kapolsek Kota Agung bersama Ps Kanit Reskrim Polsek Kota Agung Aipda Yuliantoro SH bersama personilnya mengendus keberadaan tersangka.

Baca Juga!  Tangani Kasus Dugaan DD Fiktif, Warga Nilai Kinerja Kejari Banyuasin Lamban

Selanjutnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi rumah tersangka DWS aLias D (51) di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat untuk melakukan penangkapan.

Usai itu, Kapolsek melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.30 Wib anggota menuju ke pondok kopi dan kembali berhasil mengamankan 1 tersangka lagi yakni RAS alias Y (45) juga warga Desa Tanjung Raya. Kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kota Agung.

Lispono menguraikan kronologi kejadian terjadi Sabtu 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Raya adanya pencurian berupa 3 ekor sapi, rincian korbannya 2 ekor sapi milik Kapsin dan 1 ekor sapi milik Wandra.

Baca Juga!  Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Dianiaya Tetangga Saat Isi BBM

Bermula saat anak korban Nopita binti Kapsin menghubungi melalui Handphone dan memberitahukan bahwa sapi miliknya telah menyebrang ke SDN 05. Kemudian korban langsung menuju ke lokasi sapi dan mencarinya akan tetapi sapi tersebut sudah tidak ditemukan.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***D4F

Berikut barang bukti:

  • 2 ekor sapi jenis kelamin betina warna merah bata
  • 1 ekor sapi jenis kelamin jantan warna merah bata.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!