Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:50 WIB

Hendak Terjun ke Sumur, Tersangka Ini Diciduk Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap kali ini oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat, agak berbeda.

“Bedanya, tersangka berusaha melarikan diri hendak terjun ke sumur,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (27/02).

Diterangkannya, penangkapan tersangka inisial I warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan berawal informasi aktifitas transaksi narkotika di salah satu pondok atau gubuk desa setempat.

Baca Juga!  Tambah Kapasitas Genset, RS Bukit Asam Medika Tingkatkan Pelayanan Publik 

“Hasil penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut pada 23 Februari 2026 Team Opsnal Satreskoba Polres Lahat gelar Operasi Penangkapan dan benar saja di pondok desa itu ada tersangka I,” sambung Lispono.

Saat dilakukan penangkapan tersangka I yang ketika itu sedang berada dalam pondok hendak melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur, namun berhasil di amankan Team.

Tak mau buang waktu, Team langsung geledah badan tersangka serta pondok yang disaksikan oleh masyarakat sipil hingga berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 6 paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,78 gram terletak di bawah karpet didalam pondok.

Baca Juga!  Bisa Menegakkan Senjata Tajam di Jempol Tangan, Keunikan Tari Siwar Khas Lahat

Interogasi awal, tersangka I mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

“Kini, tersangka I dan BB telah diamankan di Mapolres Lahat dan untuk sanksi tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!