Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

LAHAT SUMSEL, MLCI – Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Polres Lahat amankan dua orang terduga pelaku.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (16/08).

Diterangkan Lispono, kedua pelaku itu yakni PEW (33) dan YB (43) yang diamankan bersama dua unit mobil truk Colt Diesel, masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton. Dengan demikian, total muatan minyak yang diamankan mencapai kurang lebih 20 ton.

“Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat. Kasus ini bermula ketika PEW sedang beristirahat makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk sekitar pukul 10.00 Wib,” sambungnya.

Saat berada di lokasi, PEW dihadang oleh sejumlah warga yang sebelumnya mengenali dan menduga dirinya sebagai pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari sekitar satu minggu sebelumnya, tepatnya Jumat, 7 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga!  Kejari Lahat Panen Perkara Hingga Akhir 2025 Capai Diatas Target

“Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) meninggal dunia. Dugaan keterlibatan PEW dalam peristiwa kecelakaan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya,” ungkap Lispono.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat dua unit truk Colt Diesel tahun 2014 dan 2013 yang membawa muatan minyak masing-masing sekitar 10 ton.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat kemudian mendatangi wilayah Polsek Merapi Barat. Dua orang yang diamankan berikut kendaraan dan muatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Lispono, personel Polres Lahat dan Polsek Merapi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan muatan minyak tersebut, termasuk memastikan jenis dan status barang yang diangkut serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga!  Kursi Kepala BKPSDM Bergerak, Bursah Zarnubi “Tunjukkan Kemampuan Terbaik”

Atas perkara tersebut, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Atas kejadian ini, Pak Kapolres menegaskan bahwa Polres Lahat akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum,” ungkap Kapolres.

Dan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.

“Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya,” tegas Lispono.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Masyarakat diminta segera menyerahkan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

“Kemudian Polres Lahat bersama jajaran akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Lispono.*** DAF

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat
error: Content is protected !!