LAHAT SUMSEL, MLCI – Pencurian dengan cara merampas atau jambret HandPhone (HP) milik korban saat jogging berhasil diungkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat pimpinan Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk SIK MSi dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (1/11).
Sebelum diungkap, tambah Lispono, kasus pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana tersebut terjadi pada 5 Oktober 2025 lalu sekira pukul 07.30 Wib saat korban Hj Lismiarti (46) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat berada di Area Jogging Track Tepian Ayek Lematang Kota Lahat.
“Saat korban sedang jogging dan pegang HP, pelaku inisial SU usia 30 tahun warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat menjambret HP korban menggunakan sepeda motor Vega ZR warna hitam,” jelasnya.
Pelaku berhasil melarikan 1 unit HP korban jenis IPhone 15 Promax warna abu-abu dengan Imei 35465091080578 dan akibatnya mengalami kerugian Rp 25 juta hingga dilaporkan korban ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyedikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Jagal Bandit melakukan pengejaran dan penangkapan pada Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Perumnas Tiara Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
“Tak mau buang waktu, setelah berhasil menangkap pelaku, Tim juga langsung mengamankan barang bukti IPhone 15 Promax warna abu-abu milik korban. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***Humres.









