LAHAT SUMSEL, MLCI – Kesuksesan Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali ditunjukan yang kali ini penyelidikan dengan cara mobile, berhasil ungkap dan tangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (04/02).
Lispono menerangkan kronologi penangkapan tersangka pengedar sabu itu inisial EA warga Desa P D Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat itu berawal informasi pada 2 Februari 2026, sekira pukul 21.00 yang diterima Kasatres Narkoba Polres Lahat AKBP LAE Tambunan SH MH, bahwa akan melintas kendaraan bermotor roda dua dari arah Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat menuju Kota Pagaralam dicurigai membawa sabu.
Kemudian Kasatres Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap terduga 1 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan Nopool BG 5397 EAJ dengan cara mobile di sepanjang jalan dari arah Kelurahan Bandar Agung ke arah jalan menuju Kota Pagar Alam.
Pada saat Tim melakukan penyelidikan dengan cara mobile di sepanjang jalan tersebut ditemukanlah 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan informasi sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna biru dengan Nopol BG 5397 EAJ di sekitaran Keluarahan Pasar Lama Kecamatan Lahat melintas ke arah tujuan Kota Pagar Alam.
“Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan hingga Sepeda Motor Honda Beat tersebut yang dikendarai tersangka EA alias B berhenti di sebuah Indomaret di jalan Mayor Ruslan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat,” beber Lispono.
Tak mau buang waktu, Tim Opsnal Sares Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di atas motor miliknya. Dan, saat penggeledahan terhadap badan serta kendaraan tersangka yang di saksikan oleh satu orang masyarakat sipil sedang berada di sekitaran lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus roti isi krim meses yang di dalamnya berisikan 5 paket kristal putih narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik klip transparan di dalam box bagian depan sebelah kiri Sepeda Motor Honda Beat BG 5397 EAJ tersebut.
Selain itu, 1 unit Handphone Android merk NUBIA warna putih ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka serta 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach digunakan tersangka pada saat itu ikut diamankan.
“Dakui oleh tersangka bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari R dengan cara menukar 1 unit mobil merek GRAND LIVINA dengan Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut akan dibawa ke Kota Pagar Alam yang sebelumnya Narkotika Jenis Sabu ini merupakan pesanan dari S beralamat di Kota Pagar Alam,” urai Lispono.
Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***D4F
Berikut barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka EA, yakni:
- 5 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) : 48,48 gram.
- 1 bungkus roti isi krim meses.
- 1 unit Handphone Android merk NUBIA V60 warna putih, nomor sim card 0822-7848-3570 dengan nomor IMEI 1 :862213070217928 dan nomor IMEI 2 :862213070525429.
- 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach.
- 1 unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna biru dengan No.Pol BG 5397 EAJ.










