Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 April 2021 - 14:12 WIB

Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat

[tps_header][/tps_header]

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan SatSabhara, SatLantas, SatReskrim dan beberapa Satuan lainnya berhasil amankan kompolotan bandar narkotika Keluarahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.

Hal itu terungkap saat Press Conference yang digelar di Mapolres Lahat oleh Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskoba AKP Zulfikar didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Angga serta Kasubbag Humas Iptu Hidayat. Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan AKP Zulfikar, saat Operasi Penangkapan yang dihelat pada Selasa 6 April 2021 itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba. Yakni WO alias Ndik (43) warga Kelurahan Lahat Tengah, JS (23) warga Desa Selawi, MG (39) serumah dengan WO.

Selain itu, JL (35) warga Desa Muara Siban, NO (31) warga Kelurahan Lahat Tengah, YL alias Ulik (42) warga Kelurahan Lahat Tengah, MR (18) warga Kelurahan Pasar Baru, KA (22) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Serta RP alias Limpung (28) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang yang kesemuanya diduga merupakan jaringan besar Pengedar sekaligus Bandar yang beroperasi Kabupaten Lahat.

“Saat diamankan terduga pelaku JS sedang berada di pinggir sumur dan melemparkan sebuah dompet plastic warna biru yang di dalamnya terdapatdua paket besar sabu ke dalam sumur,” jelas AKP Zulfikar.

Kemudian petugas juga melihat JL melemparkan dompet warna biru ke luar pagar. Setelah diperiksa petugas dan disaksikan JL, dompet itu juga berisi 15 paket kecil sabu siap edar.

Lantas petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah WO alias Ndik alias Bolang sebelum mengamankan, RE, WO, JL, MR, KA dan RP sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Baca Juga!  Tersangka Korupsi Alkes Covid-19 Diburu, Kejari OKUS Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Di sekitar pondok petugas menemukan sebuah kaleng permen yang berisikan 7 paket kecil sabu, satu set alat hisap, sebuah kotak plastic hitam yang di dalamnya ada 1 paket kecil sabu dan sebatang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu.

“Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa kamar atas rumah WO alias Ndik alias Bolang. Dalam kamar itu petugas juga menemukan terduga pelaku atas nama NO. Setelah diperiksa, ditemukan satu setat alat hisap sabu dan kaca pirek yang di dalamnya terdapat Kristal diduga sabu,” terangnya.

Hebatnya lagi, dikatakan AKP Zulfikar, dalam jaringan pengedar Narkoba ini terdapat komplotan keluarga sepasang suami isteri, yakni WO dan MG yang kesemuanya warga Kelurahan Lahat Tengah dan juga JS warga Desa Selawi. Semua pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas di rumah WO.

“Ketiga orang ini merupakan kelompok jaringan keluarga yang diduga menjadi Bandar dari para terduga lainnya. Dari ketiganya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,2 gram, 2 paket sedang sabu seberat 14,2 gram. Lalu dua bal plastic klip bening, sebuah dompet besar warna hitam dan sebuah dompet plastic kecil warna hijau”, urai Kasat.

Untuk terduga pelaku atas nama JL dan MR, ditambahkan Zulfikar, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu seberat 4 gram dan 2 lembar plastic klip bening. Berikuatnya RE dengan BB 7 paket sabu dengan berat bruto 2.06 gram, NO dengan BB 1 set alat hidap sabu, sebatang pirek, selembar plastic klip bening yang dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu dan sebuah HP.

Baca Juga!  Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

“Selanjutnya juga diamankan YL alias Ulek, KA, dan RP alias Lipung yang juga residivis. Dari ketiganya diamankan BB berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,1 gram, 1 set alat hisap sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya ada serbuk Kristal diduga sabu”, terang dia.

Dikatakan Zulfikar, para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu Miliyar, paling banyak sepuluh Miliyar. Junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliyar rupiah.

“Dengan terungkapnya jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dengan total seberat 71,83 gram ini, kita sudah menyelamatkan sedikitnya 7.183 jiwa masyarakat Kabupaten Lahat dari pengaruh barang haram tersebut”, kata dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat supaya tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan apapun kepada Polres Lahat, terutama masalah Narkoba. Menurut Zulfikar, pihaknya siap membantu dan melaksanakan tugas selama 24 jam untuk menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

“Dalam pengungkapan yang direlease hari ini, kita berterima kasih pada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam memberikan semua informasi terkait aktivitas dan juga gerak-gerik para terduga pelaku. Sehingga kita dapat mengatur strategi penggerebegan dan penangkapan dengan sempurna,” pungkas AKP Zulfikar.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!