Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:55 WIB

Kasus Dugaan Pungli Retrebusi, Jaksa Giovani Tahan 3 Oknum Pejabat

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH kembali memberantas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin.

Kali ini kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Retribusi Parkir di Kabupaten Banyuasin dan menetapkan tiga orang tersangka guna mengantisipasi melarikan diri serta menghilangkan barang bukti (BB).

Ketiga pejabat tersebut langsung di tahan oleh tim Pidsus Kejari Banyuasin dipimpin oleh Giovani SH MH.

Ketika dihubungi media ini, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, Benar Tim Pidsus Kejari Banyuasin telah menetapkan 3 tersangka dan ketiganya langsung ditahan atas kasus dugaan Pungli Retrebusi Parkir di Kabupaten Banyuasin,”ujarnya. Jum’at 21 Maret 2025 sore.

Baca Juga!  Didominasi Narkotika, Kejari Lahat Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Mereka adalah, AL, sekarang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Banyuasin.

Kemudian, EP, dia saat itu menjabat Kepala UPTD Dinas Perhubungan Darat tahun 2019.

Serta S, Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Dinas Perhubungan tahun 2021 hingga 2023.

Giovani juga mengatakan bahwa penahanan tersebut dan menyatakan bahwa penahanan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di bidang retribusi parkir tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga!  Kian Marak, Tim Walet Polres Lahat Kembali Menangkap Bandar dan Puluhan Gram Sabu

“Kamis siang kemarin ketiganya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah cukup bukti, mereka langsung ditetapkan tersangka dan ke tiganya langsung ditahan”jelas Giovani.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Klas 1 Palembang”jelasnya lagi.

Kami lakukan penahanan untuk mencegah para tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ketiga tersangka tersebut sudah kami bawa dan selama 21 hari ke depan akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, tutup Giovani SH MH.***Humas SMSI Banyuasin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!