Home / Hukum & Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Lahat Kantongi Nama Calon Tersangka

Barab Dafri/Ron –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus melakukan proses penanganan kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga kuat merugikan negara senilai Rp 600 juta  melalui realisasi Dana Desa (DD) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2020 lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Firmansyah SH dan Kasi Intelijen Zit Mutaqin SH saat dikonfirmasi di ruang kerja Kasi Intelije, Senin (05/02/2024).

“Ya, terkait proses penanganan dugaan korupsi DD di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, itu sudah masuk dalam tahap Penyidikan (Dik). Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, itu termasuk saksi ahli”, terang Firman.

Baca Juga!  Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Mengenai proses selanjutnya, sebut Firman, pihaknya masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak terkait lainnya.

“Yang jelas, kami sudah kantongi nama calon tersangkanya. Hanya saja, kami tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya. Tapi mudah-mudahan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan, setelah semua pemberkasan selesai”, tegasnya.

Status penanganan perkara ini, dipertegas dengan Siaran Pers Nomor : PR-06/L.6.14/Ds.2/02/2024 tentang pemeriksaan para saksi oleh Tim Penyidik Pidsus yang ditanda-tangani oleh Kasi Inteligen, Zit Mutaqin.

Dalam lembar Siaran Pers tersebut, menyebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi setelah sebelum beberapa saksi lain yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga!  Kapolres Lahat, “Semoga Mushalla Al-Kautsar Mapolsek Kikim Barat Bermanfaat”

“Saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah pemilik toko NA dan toko PN. Di mana kedua toko tersebut merupakan tempat pemesanan tenda dan pembelian bahan bangunan, yang dalam perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah)”, ungkap Zit.

Pemeriksaan para saksi ini, disampaikannya, merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik guna membuat terang tindak pidana.

“Rentetan pemeriksaan inilah, memperkuat Penyidik untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut”, tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!