Home / Hukum & Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Lahat Kantongi Nama Calon Tersangka

Barab Dafri/Ron –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus melakukan proses penanganan kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga kuat merugikan negara senilai Rp 600 juta  melalui realisasi Dana Desa (DD) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2020 lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Firmansyah SH dan Kasi Intelijen Zit Mutaqin SH saat dikonfirmasi di ruang kerja Kasi Intelije, Senin (05/02/2024).

“Ya, terkait proses penanganan dugaan korupsi DD di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, itu sudah masuk dalam tahap Penyidikan (Dik). Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, itu termasuk saksi ahli”, terang Firman.

Baca Juga!  Mapolsekta Lahat Ditanami “Talas Beneng” Kaya Manfaat dan Tingkatkan Penghasilan Masyarakat

Mengenai proses selanjutnya, sebut Firman, pihaknya masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak terkait lainnya.

“Yang jelas, kami sudah kantongi nama calon tersangkanya. Hanya saja, kami tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya. Tapi mudah-mudahan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan, setelah semua pemberkasan selesai”, tegasnya.

Status penanganan perkara ini, dipertegas dengan Siaran Pers Nomor : PR-06/L.6.14/Ds.2/02/2024 tentang pemeriksaan para saksi oleh Tim Penyidik Pidsus yang ditanda-tangani oleh Kasi Inteligen, Zit Mutaqin.

Dalam lembar Siaran Pers tersebut, menyebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi setelah sebelum beberapa saksi lain yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga!  Tim Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Buronan Curat Ini di Sekayu

“Saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah pemilik toko NA dan toko PN. Di mana kedua toko tersebut merupakan tempat pemesanan tenda dan pembelian bahan bangunan, yang dalam perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah)”, ungkap Zit.

Pemeriksaan para saksi ini, disampaikannya, merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik guna membuat terang tindak pidana.

“Rentetan pemeriksaan inilah, memperkuat Penyidik untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut”, tutupnya.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!