Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 07:52 WIB

Pidsus Polres Lahat: “Proses Hukum Tersangka Pembakaran Lahan, P21”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat beberapa bulan yang lalu dalam mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Kebun (Karthutlabun) terus diproses.

Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau biasa disebut dengan istilah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

“Berkas perkara itu bernomor: B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021 tertanggal 28 Januari 2021,” urai Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Baca Juga!  Polda Sumsel Ungkap Fakta Kasus Oknum Polisi Diduga Setubuhi Istri Napi

Setelah P21, tambah Ipda Chandra, selanjunya Barang Bukti dan Tersangka berinisial Z warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur segera masuk tahap 2, yakni dilimpahkan ke JPU Kajari Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini pada Oktober 2020 lalu oleh kami selaku Unit Pidsus dan Polsek Kikim Timur. Dan, perkara ini cukup unik karena banyak saksi dan Ahli yang kita periksa,” terangnya.

Saksi itu diantaranya Rosivelt Herwin SE selaku Ahli Lingkungan Hidup yang juga Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan saksi Muhlisin SP sebagai Ahli Perkebunan bekerja Kabid Sarana dan Prasarana Perkebunan Disbun Sumsel.

Baca Juga!  Siap Menangkan YM-BM, Ribuan Masyarakat Tanjung Sakti Sepakat "Ngaleh Ase"

Berikutnya Ahli Kehutanan status PNS Dishut Sumsel, Wahyu Pamungkas SHut MAP MS dan terakhir Dr Ali Dahwir SH MH berkapasitas Ahli Pidana yang juga Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Nasional.

“Semoga kedepan, tidak ada lagi pembakaran lahan, hutan ataupun kebun dengan dalih untuk perkebunan atau pertanian sehingga tidak diproses secara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No.32/2009 ttg PPLH atau Pasal 108 Jo Psl 56 ayat 1 UU RI No.39/2014 ttg Perkebunan atau Pasal 187 KUHP,” pungkas Ipda Chandra.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!