JAKARTA, MLCI – Hingga saat ini, pemasangan pagar laut di wilayah perairan Indonesia masih menjadi tanda tanya besar. Tidak hanya prosesnya yang tidak transparan, tetapi juga tidak jelas siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB), Nachung Tajudin kepada awak media hari ini Minggu (2/2/2025).
Keadaan ini, tambahnya, menimbulkan keprihatinan publik dan mengingat dampak lingkungan, sosial, serta ekonomi yang mungkin timbul dari pembangunan pagar laut tanpa perencanaan yang matang dan partisipasi publik.
“Pemasangan pagar laut, yang seharusnya bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi atau aktivitas ilegal, justru menuai kritik karena dianggap mengabaikan hak masyarakat pesisir dan merusak ekosistem laut,” jelas Nachung.
Nelayan tradisional melaporkan terganggunya aktivitas penangkapan ikan, sementara masyarakat pesisir khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan mereka.
“Dan yang lebih memprihatinkan adalah sikap abai pemerintah dalam mengawasi dan menyelidiki proyek ilegal ini. Tidak ada informasi resmi yang jelas mengenai pelaksana proyek, anggaran yang digunakan, serta dampak lingkungan yang telah dikaji,” urainya.
Nachung mengungkapkan bahwa publikpun dibiarkan dalam kegelapan, tanpa kejelasan apakah proyek ini dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah, atau bahkan aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, tegas Nachung, JNIB mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah berikut:
- Transparansi Informasi: Pemerintah harus segera mengungkapkan identitas Pelaksana proyek, tujuan pemasangan pagar laut, serta dokumen-dokumen terkait seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan anggaran yang digunakan.
- Penegakan Hukum: Segera menetapkan Tersangka Pemasangan Pagar Laut, menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab dan membuktikan Negara tidak takut berhadapan dengan Pemilik Modal yang berani mengkapling Laut yang merupakan Wilayah Kedaulatan Negara.
- Audit Independen: Perlu dilakukan audit independen untuk memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar hukum, merugikan masyarakat, atau merusak lingkungan.
- Partisipasi Publik: Masyarakat, terutama yang terdampak langsung, harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pemantauan proyek. Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan.
“Kami percaya bahwa laut adalah warisan bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Abainya negara dalam mengawasi proyek semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat saat ini, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut di masa depan,” imbuhnya.
Lebih jauh Nachung mendesak semua pihak untuk bersama-sama mengawal isu ini dan mendorong pemerintah agar lebih serius dalam melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan lingkungan laut Indonesia dan menjaga Kedaulatan Negara dari pembegalan wilayah oleh segelintir Pemilik Modal.*** (Sumber SMSI Banyuasin)









