Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:56 WIB

Hendak Antar Sabu Paket Besar, Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan pemuda ini sebagai tersangka narkotika yang kali ini oknum Apartur Sipil Negara (ASN) berikut Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu berat brutto 102,33 gram.

“Saat ini masih kami selidiki tersangka yang juga oknum ASN ini kerja dinasnya,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (30/7).

Dijelaskan Lispono, tersangka oknum ASN ini berinisial DP (32) warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ditangkap Team Walet pada Minggu 27 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Baca Juga!  Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

“Ketika dilakukan penangkapan tersangka DP sedang berada diatas motor dan berhasil diamankan lalu penggeledahan ditemukan BB 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu didalam saku jaket yang digunakan DP berat brutto 102,33 gram,” urai Lispono.

Selain BB sabu paket besar tersebut, Team Walet juga berhasil mengamankan 2 lembar plastik klip transpran, 1 potong jaket  rompi warna biru Navy, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit handphone android merk Redmi 12 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah hitam dengan Nopol BG 4016 LF.

Baca Juga!  Menjadi Perusahaan Berkelanjutan, PT. Bukit Asam.Tbk Diversifikasi Bisnis

Tersangka DP mengakui bahwa BB sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh AL seorang tahanan Lapas Kelas II A Lahat kepada dirinya untuk diantarkan ke teman AL.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status hukum sebagai pengedar,” tandas Lispono.***(Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot
error: Content is protected !!