Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:56 WIB

Hendak Antar Sabu Paket Besar, Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan pemuda ini sebagai tersangka narkotika yang kali ini oknum Apartur Sipil Negara (ASN) berikut Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu berat brutto 102,33 gram.

“Saat ini masih kami selidiki tersangka yang juga oknum ASN ini kerja dinasnya,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (30/7).

Dijelaskan Lispono, tersangka oknum ASN ini berinisial DP (32) warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ditangkap Team Walet pada Minggu 27 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Baca Juga!  Diduga Cabul, Penjaga Sekolah Diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau

“Ketika dilakukan penangkapan tersangka DP sedang berada diatas motor dan berhasil diamankan lalu penggeledahan ditemukan BB 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu didalam saku jaket yang digunakan DP berat brutto 102,33 gram,” urai Lispono.

Selain BB sabu paket besar tersebut, Team Walet juga berhasil mengamankan 2 lembar plastik klip transpran, 1 potong jaket  rompi warna biru Navy, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit handphone android merk Redmi 12 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah hitam dengan Nopol BG 4016 LF.

Baca Juga!  Deklarasi Kampanye Damai Tak Dihadiri Paslon Bupati Dan Wabup Lahat Nomor 2 Dan 3. Ada Apa?

Tersangka DP mengakui bahwa BB sabu tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh AL seorang tahanan Lapas Kelas II A Lahat kepada dirinya untuk diantarkan ke teman AL.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status hukum sebagai pengedar,” tandas Lispono.***(Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!