Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 9 April 2026 - 21:01 WIB

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

PALEMBANG, MLCI – Persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap fakta baru. Kamis (09/04),

Fakta baru itu mengungkap sejumlah saksi menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran Cabang Olahraga (Cabor) hingga puluhan juta rupiah.

Empat terdakwa yang menjalani sidang adalah Amrul Husni (Bendahara Umum), Kalsum Barifi (Ketua Umum KONI Lahat), Andika Kurniawan (Wakil Bendahara Umum II), serta Weter Afriansyah (Wakil Bendahara Umum). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Rahardjo.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari berbagai cabor, termasuk Yudo, paralayang, muaythai, dan senam.

Baca Juga!  Hendak Kabur, Pelaku Ini Digulung Satreskoba Polres Lahat Depan SPBU

Dalam kesaksiannya, Ketua Cabor Yudo, Gusman Sihona, mengungkap bahwa pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp300 juta pada 2023. Namun, yang disetujui hanya Rp235,8 juta dan pencairannya baru dilakukan pada Maret 2023. Ia juga mengaku diminta menyerahkan sekitar Rp50 juta setelah dana tersebut cair.

Hal serupa disampaikan oleh perwakilan cabor paralayang, Recheo Fradiatama. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk honor dan perlengkapan. Bahkan, dalam pencairan dana lanjutan sekitar Rp550 juta, disebut ada pemotongan sekitar Rp50 juta.

Baca Juga!  Dukungan Ribuan Masyarakat 6 Desa di Jarai Terbukti Ramaikan Kampanye Lahat 1 YM-BM

Sementara itu, Ketua Cabor Muaythai Deni Muctar menyatakan pihaknya hanya menerima Rp105 juta dari pengajuan sebelumnya, meski sempat mengajukan Rp200 juta. Dana tersebut merupakan pengajuan tahun 2022 yang baru cair pada 2023.

Deni juga mengungkap adanya tambahan dana Rp15 juta untuk kebutuhan venue, namun tidak dilengkapi bukti administrasi yang lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan penggunaan fasilitas hanya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!