PALEMBANG, MLCI – Persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap fakta baru. Kamis (09/04),
Fakta baru itu mengungkap sejumlah saksi menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran Cabang Olahraga (Cabor) hingga puluhan juta rupiah.
Empat terdakwa yang menjalani sidang adalah Amrul Husni (Bendahara Umum), Kalsum Barifi (Ketua Umum KONI Lahat), Andika Kurniawan (Wakil Bendahara Umum II), serta Weter Afriansyah (Wakil Bendahara Umum). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Rahardjo.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari berbagai cabor, termasuk Yudo, paralayang, muaythai, dan senam.
Dalam kesaksiannya, Ketua Cabor Yudo, Gusman Sihona, mengungkap bahwa pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp300 juta pada 2023. Namun, yang disetujui hanya Rp235,8 juta dan pencairannya baru dilakukan pada Maret 2023. Ia juga mengaku diminta menyerahkan sekitar Rp50 juta setelah dana tersebut cair.
Hal serupa disampaikan oleh perwakilan cabor paralayang, Recheo Fradiatama. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk honor dan perlengkapan. Bahkan, dalam pencairan dana lanjutan sekitar Rp550 juta, disebut ada pemotongan sekitar Rp50 juta.
Sementara itu, Ketua Cabor Muaythai Deni Muctar menyatakan pihaknya hanya menerima Rp105 juta dari pengajuan sebelumnya, meski sempat mengajukan Rp200 juta. Dana tersebut merupakan pengajuan tahun 2022 yang baru cair pada 2023.
Deni juga mengungkap adanya tambahan dana Rp15 juta untuk kebutuhan venue, namun tidak dilengkapi bukti administrasi yang lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan penggunaan fasilitas hanya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa.***SMSI Lahat









