Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 April 2026 - 13:53 WIB

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Upaya Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat memutus mata rantai jaringan terus dilakukan guna kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Komitmen kembali ditunjukan dengan menangkap tersangka pengedar sabu,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (21/04).

Tim Satreskoba menangkap tersangka pengedar sabu atas nama DA (31) di rumahnya Jalan Kuburan Islam Gang Cahaya Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat pada Minggu 19 April 2026 lalu.

Baca Juga!  Kasat Reskrim Polres Lahat Pimpin Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor

“Sebelum ditangkap di rumahnya tersebut, keberadaan tersangka telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” terang Lispono.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang lewat dapur namun berhasil diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Tim menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 Handpone android, 1 unit timbangan digital yang dimodif mirip kunci mobil dan 1 unit alat isap pipet plastik bentuk sekop.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan pihak keluarga, perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga!  Tim Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Buronan Curat Ini di Sekayu

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sembari Tim terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!