Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:10 WIB

Dua Tersangka Pencuri Menewaskan Korban Berhasil Diringkus Tim Tiger Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK, Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Jumat (30/7/2021).

“Kasus pencurian hingga korban tewas itu terjadi pada 14 Juli 2021 lalu sekira pukul 21.30 Wib di TKP jalan umum Tebing Ayek Bengkok, Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan,” tambah AIPTU Lispono.

Baca Juga!  Dalam Kamar Kontrakan, Team Walet Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu Ini

Saat itu, lanjutnya, ditemukan korban MA (43) pekerjaan ojek warga Sukajaya Kota Pagaralam tergeletak ditengah jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah. Dan, mendapat laporan kejadian, personil jaga Mapolsek Pajar Bulan langsung menuju TKP.

Sesampainya di TKP, personil Polsek mendapati kondisi korban telah meninggal dunia dengan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit INAFIS Polres Lahat, korban dibawa ke RSUD Besemah Kota Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas peristiwa itu, Tim Tiger lakukan lidik hingga pada Rabu 28 Juli 2021 sekira jam 04.30 Wib berhasil mengamankan dua tersangka dalam operasi penangkapan di Desa Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu,” urai AIPTU Lispono.

Baca Juga!  Press Conferce Polres Pagaralam Ungkap Kasus Komplotan Pencurian

Dua tersangka berprofesi buruh warga Desa Tinggi Hari yang berhasil diringkus Tim Tiger tersebut, yakni HE (25) dan GU (21). Kemudian Tim melakukan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti.

“Saat ini dua tersangka berikut barang bukti telah diamanakan di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 338 dan 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas AIPTU Lispono.*****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!