Home / Hukum & Kriminal

Senin, 2 September 2024 - 16:59 WIB

Ditangkap Team Amfibi Merapi Polres Lahat, Tersangka Kasus 351 Ini Bawa Senpira

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Polres Lahat, AKP Irsan Rumsi SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti serta Team Amfibi berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

“Tersangka dalam Pasal 351 KUHP ini juga membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan atau Senpira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (2/9/2024).

Diuraikan Lispono, kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka A (36) kelahiran Pali warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat di Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

Baca Juga!  Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Diamankan Team Walet Polres Lahat Saat Tangkap Pemuda Ini

Tersangka A telah diduga menganiaya korban Abno Gullit Sitorus (36) warga Kota Medan Sumatera Utara dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1 pucuk senjata api rakitan.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “Torus bagi-bagi hasil jual mobil” dan dijawab korban “mobil apa” lalu tiba-tiba tersangka dari arah belakang langsung memukul  kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Usai kejadian tersebut korban langsung diajak oleh temanya yang bernama Fajar ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Merapi,” terang Lispono.

Baca Juga!  Yulius Maulana, "Pilihlah Karena Program Kami Terbaik Untuk Masyarakat Lahat"

Menerima laporan, lanjutnya, Team Amfibi Reskrim Polsek Merapi Barat bergerak cepat dan besoknya Sabtu 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

“Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa barang bukti 1 pucuk senpira yang disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor
error: Content is protected !!