Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:16 WIB

Curanmor Tergolong Nekat Akhirnya Diamankan Polsek Kikim Timur Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) terjadi di rumah korban, tepatnya di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tergolong nekat pada Kamis 25 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib.

“Para pelaku Curanmor nekat mencuri motor di teras samping rumah korban,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Malau kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (27/12).

Ditambahkan Lispono, ketika Curanmor terjadi bermula kedua pelaku yakni AK dan EN (30) warga Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur mendatangi rumah korban Iswanto dengan tujuan membeli kopi.

Lalu kedua pelaku duduk di depan teras sambil minum kopi, sekira 30 menit berlalu pelaku AK masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan masuk ke ruangan keluarga.

Baca Juga!  Aset Kantor Desa Dicuri, Tiga Tersangka Dibekuk Team Landak Polres Musi Rawas

“AK mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tepatnya di atas meja TV. Namun, pelaku tepergok oleh anak korban yakni Anisa yang saat itu sedang menonton TV,” terang Lispono.

Sontak Anisa menegur hingga AK langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor, ketika Anisa akan mengejar AK tetapi pelaku satunya yakni EN menyusul ke dalam ruangan keluarga dan menghalangi Anisa dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali.

“Sehingga pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa 1 unit sepeda motor merek Honda BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin: JFZ1E-2511963 yang terparkir di teras samping rumah korban,” urai Lispono.

Baca Juga!  Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta hingga melaporkan pencurian ini ke Polsek Kikim Timur untuk di proses lebih lanjut.

Selang sehari dari kejadian, tepatnya Jumat 26 Desember 2025 sekira jam 03.15 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Kikim Timur berhasil mengamankan pelaku EN yang diserahkan masyarakat Desa Marga Mulya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***D4F

Berkut Barang Bukti:

  • 1 unit Sepeda motor merek Yamaha mio soul warna putih tanpa No.Pol dengan nomor rangka : MH328D00B9J832405 dan nomor mesin : 5EW04 YW-1.
  • 1 lembar STNK Sepeda motor merek Honda warna hitam dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 atas nama M. ISWANTO

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian

Hukum & Kriminal

Polsek Kota Agung Polres Lahat Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sapi