LAHAT SUMSEL, MLCI – Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) terjadi di rumah korban, tepatnya di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tergolong nekat pada Kamis 25 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib.
“Para pelaku Curanmor nekat mencuri motor di teras samping rumah korban,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Malau kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (27/12).
Ditambahkan Lispono, ketika Curanmor terjadi bermula kedua pelaku yakni AK dan EN (30) warga Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur mendatangi rumah korban Iswanto dengan tujuan membeli kopi.
Lalu kedua pelaku duduk di depan teras sambil minum kopi, sekira 30 menit berlalu pelaku AK masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan masuk ke ruangan keluarga.
“AK mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tepatnya di atas meja TV. Namun, pelaku tepergok oleh anak korban yakni Anisa yang saat itu sedang menonton TV,” terang Lispono.
Sontak Anisa menegur hingga AK langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor, ketika Anisa akan mengejar AK tetapi pelaku satunya yakni EN menyusul ke dalam ruangan keluarga dan menghalangi Anisa dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali.
“Sehingga pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa 1 unit sepeda motor merek Honda BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin: JFZ1E-2511963 yang terparkir di teras samping rumah korban,” urai Lispono.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta hingga melaporkan pencurian ini ke Polsek Kikim Timur untuk di proses lebih lanjut.
Selang sehari dari kejadian, tepatnya Jumat 26 Desember 2025 sekira jam 03.15 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Kikim Timur berhasil mengamankan pelaku EN yang diserahkan masyarakat Desa Marga Mulya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Timur guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***D4F
Berkut Barang Bukti:
- 1 unit Sepeda motor merek Yamaha mio soul warna putih tanpa No.Pol dengan nomor rangka : MH328D00B9J832405 dan nomor mesin : 5EW04 YW-1.
- 1 lembar STNK Sepeda motor merek Honda warna hitam dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 atas nama M. ISWANTO









