Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:07 WIB

“Berantas Narkoba”, Tim Walet Polres Lahat Kembali Tangkap Pengedar Belasan Paket Sabu

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Komitmen Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dan Kasat Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) AKP Zulfikar SH “Berantas Narkoba” di Bumi Seganti Setungguan kembali dibuktikan dengan menangkap tersangka pengedar sabu.

“Kali ini Tim Walet Sat ResNarkoba berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu dalam operasi penangkapan yang digelar kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib di TKP Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan,” terang Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Jumat (30/7/2021).

Ditambahkan AIPTU Lispono, ketika ditangkap tersangka SA (36) pekerjaan tani warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan itu sedang duduk di TKP. Dan saat Tim melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti (BB).

Baca Juga!  Polres Lahat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Aset PT. PPSM

BB itu berupa 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

“Tak hanya itu, Tim juga menemukan 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka,” urainya.

Kemudian, BB uang tunai sejumlah Rp 400 ribu didapatkan Tim di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang berdasarkan keterangan tersangka adlalah hasil jual sabu.

Baca Juga!  Kasus Ilegal Logging dan Percobaan Pembunuhan Diserahkan Polres Lahat ke Kejari

Lebih jauh, AIPTU Lispono menjelaskan, saat diintograsi Tim bahwa tersangka mengakui BB sabu hasil pengeledahan badan dengan total berat 3,7 gram tersebut adalah miliknya yang dibeli untuk dijual kembali, dari seseorang dengan identitas telah dikantongi Tim Walet.

“Saat ini tersangka berikut BB telah berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pendalaman dan proses hokum yang berlaku sesuai dengan pasal yang disangkakan berupa primer pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” tandas AIPTU Lispono.*****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!