Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:07 WIB

“Berantas Narkoba”, Tim Walet Polres Lahat Kembali Tangkap Pengedar Belasan Paket Sabu

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Komitmen Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dan Kasat Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) AKP Zulfikar SH “Berantas Narkoba” di Bumi Seganti Setungguan kembali dibuktikan dengan menangkap tersangka pengedar sabu.

“Kali ini Tim Walet Sat ResNarkoba berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu dalam operasi penangkapan yang digelar kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wib di TKP Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan,” terang Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Jumat (30/7/2021).

Ditambahkan AIPTU Lispono, ketika ditangkap tersangka SA (36) pekerjaan tani warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan itu sedang duduk di TKP. Dan saat Tim melakukan pemeriksaan badan dan didapatkan barang bukti (BB).

Baca Juga!  Penanganan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Lahat Rp28 Miliar Dipertanyakan

BB itu berupa 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

“Tak hanya itu, Tim juga menemukan 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka,” urainya.

Kemudian, BB uang tunai sejumlah Rp 400 ribu didapatkan Tim di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang berdasarkan keterangan tersangka adlalah hasil jual sabu.

Baca Juga!  Sempat Melempar BB, Dua Tersangka Ini Diciduk Team Walet Polres Lahat

Lebih jauh, AIPTU Lispono menjelaskan, saat diintograsi Tim bahwa tersangka mengakui BB sabu hasil pengeledahan badan dengan total berat 3,7 gram tersebut adalah miliknya yang dibeli untuk dijual kembali, dari seseorang dengan identitas telah dikantongi Tim Walet.

“Saat ini tersangka berikut BB telah berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pendalaman dan proses hokum yang berlaku sesuai dengan pasal yang disangkakan berupa primer pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” tandas AIPTU Lispono.*****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!