Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

BB 4 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat, Tersangka Tak Bisa Menggelak

LAHAT SUMSEL, MLCI – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat terus ditunjukan yang kali ini mengungkap dan menangkap tersangka berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka pengedar itu berinisial IJ usia 30 tahun warga Kecamatan Lahat Selatan,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (04/04).

Ditambahkan Lispono, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskoba serta bantuan Informasi dari masyarakat pada Selasa 01 April 2026 lalu.

Tersangka diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga!  Kejaksaan Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabu itu seberat bruto 2,05 gram dan ada juga 1 buah Handpone android merk OPPO RENO 7 5G warna Stratraile blue yang diamankan,” ujar Lispono.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Satreskoba disaksikan perangkat desa setempat serta masyarakat yang diakui tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga!  Pembangunan Musholla Polsek Kikim Timur Terima Bantuan PT. Prisma Cipta Mandiri

“Pak Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” urai Lispono.

Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2029 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!