Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:34 WIB

Baru Jabat Kasatres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

LAHAT SUMSEL, MLCI – Baru beberapa hari IPTU Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH jabat sebagai Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lahat berhasil ciduk tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial RS usia 24 tahun warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (27/3).

Dijelaskan Lispono, penangkapan pengedar sabu ini dilaksankan pada Selasa 25 Maret 2025 sekira jam 04.30 Wib di rumah milik tersangka RS yang berada di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan.

Baca Juga!  Team Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Usai Sehari Bobol Warung

“Sebab informasi masyarakat yang diterima oleh personil Satres Narkoba bahwa rumah tersangka RS ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Atas laporan masyarakat itu, Kasatres Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut dan akhirnya RS berhasil diciduk.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka RS Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,76 gram.

Lalu didapati juga 12 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,33 gram dan 2 bal plastik klip transparan

Baca Juga!  Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Puluhan Paket Narkoba Ratusan Gram Diamankan

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan ⁠2 unit timbangan digital warna hitam, ⁠1 buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, 1 buah dompet kecil warna ungu, ⁠1 potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA.

“Saat ini tersangka RS dan barang bukti berada di Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasa yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!