Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:45 WIB

Team Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Usai Sehari Bobol Warung

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kurang lebih dua puluh empat jam atau sehari bobol warung, tersangkanya berhasil diringkus Opsnal Team Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.

“Bobol warung tersebut ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (20/02).

Ditambahkan Lispono, ungkap kasus Curat itu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani SPd SH melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE beserta anggota.

“Sebelumnya, kronologi Curat yang terjadi pada Senin 02 Februari 2026 lalu sekira jam 02.00 WIb di warung AG selaku korban tepatnya di jalan gotong royong Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat,” terangnya.

Baca Juga!  Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda

Saat itu, tersangka AMH warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih berhasil mengambil barang milik AG berupa 1 unit CCTV merek Xiomi, berbagai macam merek rokok, roti hitari 2 bungkus dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Barang milik AG tersebut diambil paksa AMH dengan cara merusak kunci pintu warung yang menggunakan alat bantu jenis 1 buah pahat.

“Usai merusak, AMH masuk dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam warung, alhasil AG mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah hingga melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lahat guna ditindak lanjuti,” urai Lispono.

Baca Juga!  Buron 12 Tahun, Perampok dan Pembunuh Tewas Dihantam Timah Panas Petugas

Menerima laporan Curat tersebut, Team Jagal Bandit bergerak dan akhirnya esok hari pada Selasa 03 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib berhasil meringkus AMH di rumah kontrakannya dan selanjutnya diamankan di Mapolres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

Selain tersangka AMH, Team Jagal Bandit juga turut mengamankan barang bukti 27 bungkus rokok hasil curian, 2 bungkus roti merek Hitari, 1 helai baju warna hitam dan 1 buah topi warna hijau tua.

“Dalam kasus ini tersangka AMH dijerat hukum sebagaimana dimaksud pasal 477 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang undang hukum pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!