LAHAT SUMSEL, MLCI – Upaya Polres Lahat memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus dibuktikan gerak cepat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba).
“Komitmen memberantas peredaran narkotika terus kami upayakan mengungkap perkara tindak pidana narkotika,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (10/04).
Kali ini, tambah Lispono, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada 08 april 2026 lalu.
Inisial tersangka BW (39) warga Perumnas Kelurahan BandarJaya Kecamatan Lahat berhasil ditangkap hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim dan bantuan Informasi dari masyarakat.
Tersangka BW diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah Tim Satreskoba menemukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan 1 bungkus kertas yang diduga Nsrkotika jenis Ganja dengan berat 1,40 gram dan Handpone android merk samsung Galaxy M32 warna hitam.
“Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba tersebut disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya,” terang Lispono.
Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tim Satreskoba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Pak Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” urai Lispono.
Lebih lanjut Lispono meneranhka tentang pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.***YOZ









