LAHAT SUMSEL, MLCI – Sebanyak 1 Kilogram (Kg) lebih atau tepatnya 1020 gram narkotika jenis ganja diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat dari tersangka saat melintas jalan di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.
“Saat digerebek tersangka melintas di jalan tersebut menggunakan kendaraan angkot,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Rabu (22/04)
Ditambahkan Lispono, tersangka atas nama PR (31) warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat diamankan pada hari Selasa 21 april 2026 kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.
“Saat itu di jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat ketika melintas menggunajan mobil angkot yang sebelumnya sudah di buntuti personel Satresnarkoba pada saat memasuki Kota Lahat,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus daun kering yang lapisi kertas yang diduga daun ganja dengan berat bruto 1,020 gram, 1 buah tas rangsel warna abu-abu merk polo dan 1 Handpone android merk Realme warna biru.
Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satreskoba tersebut disaksikan sopir serta masyarakat. Dan, diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ









