Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:57 WIB

Akan Transaksi Di Sekitar Mini Market, 3 Pengedar Sabu Ini Dirigkus Polisi

Release SMSI Banyuasin –

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin.

Seperti di awal ramadhan ini, 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diringkus.

Ketiga pelaku tersebut yakni Edi Susanto, Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra. Tertangkapnya tiga orang ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2024 yang dilakukan Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin kepada awak media Jumat (22/03/2024), mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi barang haram tersebut di sekitar mini market yang berada di Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Menurut Najamudin, berdasarkan Informasi tersebut, Satres Narkoba Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra langsung menuju ke lokasi, guna melakukan penangkapan.

Baca Juga!  Tersangka Berusaha Kabur, Tim Satreskoba Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

“Setibanya dilokasi, petugas kepolisian mecuriga seorang pria bernama Edi Susanto yang gerak – geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”terangnya.

Dikatakan Najamudin, dari kejadian tersebut,  pihaknya melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi tentang adanya 2 pelaku lainnya yakni Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra sedang berada di Jalan Booster Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Petugas pun, akhirnya kembali menuju ke lokasi dan kembali berhasil mengamankan 2 orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”ungkapnya.

Baca Juga!  Genggam Narkoba, Pria Ini Diringkus Tim Walet Polres Lahat

Ditegaskan Najamudin, 3 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu, beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandas Najamudin.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat, Peredaran Sabu Terungkap di Angkringan

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang
error: Content is protected !!