Connect with us

Peristiwa

Pemkab. Lahat Mengelar Acara Perayaan HKG PKK Ke 50 Tahun 2022, Berlangsung Meriah

Published

on

LAHAT SUM-SEL,- MLCI – Kabupaten Lahat – Bertempat Digedung Kesenian, Pemerintah Kabupaten Lahat Mengelar perayaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 50 Tahun 2022 Berlangsung Neriah. Dengan “Tema” Berbakti Untuk Bangsa dan Berbagi Untuk Sesama. Selasa, 27//09//2022

Tampak, Bupati Lahat CIK Ujang beserta Forkompinda, Ketua TPKK , 24 Camat, 17 Lurah Ketua GOW, Ikatan Istri Bhayangkari, Ikatan Dharwanita serta Organisasi wanita lainnya.

Dalam sambutan, Bupati Lahat Cik Ujang SH Mengajak, “Mari kita jadikan Hari HKG PKK Emas ini, dikembalikan kepada Keluarga karena keluarga yang berdaya mampu, diberdayakan sesuai dengan Fungsinya. 50 tahun berbakti untuk bangsa, berbagi untuk sesama serta berkontribusi kepada Masyarakat luas. Mendedikan menjadikan titik tolak berkreasi, mau dan mampu menunjukkan keluarga yang berkualitas. “ujar Bupati

Sembari menambahkan, Bupati Lahat Cik Ujang SH sangat mengapresiasi kegiatan sosial PKK beserta Tim. yang telah membantu korban penyiraman cuka Parah.,”Hal ini menurut Bupati, tak lepas dari sinergitas antar sesama dan Dirgahayu PKK ke 50 tahun. Ucap Bupati, Dengan menambahkan Humor,” walaupun sibuk mengurusi PKK suami dirumah adalah fokus utama. tandas Bupati.

Kemudian diteruskan dengan Pemotongan Tumpeng, dan Suapan Romantis Ny Lidyawati S,Hut, MM kepada Bupati Lahat CIK Ujang setelah itu  diikuti suapan Ny Sumiati Spd ke Wabup H. Haryanto SE, MM, MBa.

Terlihat Hal yang menarik di acara HKG PKK ke 50 tahun ini, yaitu Lomba memasang Dasi oleh Istri ke Suami yang diikuti Camat se-Kabupaten Lahat, dan keluar sebagai juara. Juara pertama berhasil diraih, Pasangan dari Kecamamatan Sukamerindu, juara ke dua Pasangan Kikim Barat, juara ketiga pasangan Camat Kikim Timur, juara ke 4 pasangan Camat Tanjung Tebat, Juara ke 5 pasangan Camat Pagun dan juara ke 6 pasangan Camat Mulak Sebingkai dilanjutkan pembagian hadiah, berupa Tropi, Piagam dan Uang pembinaan pada perlombaan. /Red

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!