Home / Peristiwa

Rabu, 14 Juni 2023 - 01:48 WIB

Aktivitas Korporasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI Bakal Digugat Kawali

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Aktivis Kawali Sumsel berencana mengajukan class action (gugatan kelompok) atas aktivitas korporasi PT Musi Prima Coal (PT MPC), PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Gugatan Kawali ini akan merangkum kerugian dan dampak kerusakan lingkungan yang dialami oleh warga tiga Kabupaten yakni Muara Enim, Prabumulih dan Pali.

“Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing ini di Sumsel,” kata Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Rabu (14/06/2023).

Tidak main-main, Kawali akan menggugat MPC dan sindikasinya secara materil dan immateril sebesar Rp2 Triliun, yang akan dibagikan ke masyarakat tiga kabupaten tersebut.

Menurut Chandra, nominal itu sudah setimpal dengan apa yang dialami oleh masyarakat. Berupa hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup.

Baca Juga!  Jika Diamanahkan Menjadi Bupati, 10 Hari kerja YM-BM Akan Tuntaskan Masalah Debu Merapi Area

“Saat ini kami sedang konsolidasikan kekuatan bersama lembaga swadaya masyarakat setempat dan kades dan warga di lokasi terdampak aktivitas perusahaan ini,” jelas Chandra.

Chandra membocorkan beberapa diantara sejumlah poin gugatan yang akan diajukan ke PTUN Palembang dalam waktu dekat, yaitu:

Aktivitas perubahan alur Sungai Penimur, Aktivitas hauling batubara dan pengapalan di areal Sungai Lematang, Aktivitas pelabuhan yang berada di luar IUP PT MPC, Aktivitas penimbunan FABA yang dilakukan oleh PT GHEMMI dan masih banyak lagi.

Menurut Chandra, gugatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT MPC dan sindikasinya secara tanggung renteng. Sebab selama ini pula tidak ada sanksi atas perusahaan itu yang dijalani.

Termasuk vonis terbaru terkait perubahan alur Sungai Penimur yang telah diputus oleh PN Muara Enim.

“Kenapa kita ajukan class action, agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel,” jelas Chandra.

Baca Juga!  Satnarkoba Polres Mura, Berhasil Amankan Terduga Penyalaguna Dan Pengedar Narkotika

Kawali menduga masih ada mafia yang bercokol di perusahaan ini. Sebab sebelumnya, Kawali Sumsel sudah meminta kepada DPRD Sumsel untuk memanggil dan mengklarifikasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI, terkait oknum yang disebut berinisial S yang juga disebut dekat dengan sejumlah petinggi di Sumsel.

Oknum inilah yang diduga mengatur berbagai hal, agar perusahaan tetap beraktivitas meski berada di tengah sanksi. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut aduan tersebut. Bahkan saat ini justru peran oknum tersebut digantikan orang baru berinisial BM.

“Setelah semua rampung, kita akan ajukan gugatan itu dalam waktu dekat. Sekaligus kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selama ini,” tegas Chandra.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kebakaran Melanda Rumah Warga Desa Giri Mulya, Bapak Suwarno Menjadi Korban

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan

Peristiwa

Tingkatkan Disiplin dan Kepemimpinan, Dindikbud Lahat Gelar Pembinaan Kepala Sekolah Dasar
error: Content is protected !!