Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Tiger Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.

“Tersangka pembunuhan sempat buron 8 bulan lebih,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK, Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Sabtu (14/8/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka tersebut inisial AR (26) warga Desa Giri Mulya Unit III Kecamatan Lahat berhasil ditangkap oleh Team Tiger pada Jum’at, 13 Agustus 2021 Sekira jam 01.00 Wib di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

“Saat itu tersangka AR sedang berada di dalam pondok tempat persembunyiannya dan ketika digerebek, melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh Team Tiger untuk melumpuhkan tersangka AR,” sambungnya.

Selanjutnya tersangka AR dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah itu dibawa Ke Polres Lahat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengakuan tersangka AR, motif pembunuhan yang dilakukannya karena sakit hati. Sebab, sepeda motor miliknya digadaikan oleh korban dan tidak ditebus atau dikembalikan oleh korban,” terang AIPTU Lispono.

Kronologi kejadian pada Selasa 1 Desember 2020 lalu sekira jam 11.30 Wib di jalan Curup Ganya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, tepatnya di rumah Asmi, tersangka AR membangunkan korban yang sedang tidur dirumahnya.

Lalu, tersangka AR membunuh korban dengan menggunakan 1  Bilah senjata tajam Jenis parang bergagang plastik putih yang berada didalam rumah tersangka AR. Setelah korban terbunuh tersangka akan menguasai barang-barang milik korban.

Barang-barang korban itu berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 buah handphone merk OPPO, dan uang sebanyak Rp.1.050 ribu.

Lebih jauh dikatakan AIPTU Lsipono, akibatnya korban SO mengalami luka bacok di bagian kepala depan, luka bacok pada bagian hidung sebelah kiri, luka bacok pada bagian bibir sampai telinga sebelah kiri,  luka bacok pada bagian alis sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan., luka bacok pada bagian jari tangan kanan dan kiri.

“Usai kejadian itu, Polres Lahat melakukan olah TKP dan ditemukan barang bukti 1 bilah senjata tajam Jenis Parang bergagang plastik putih berlumuran darah setelah itu Korban dibawa ke RSUD Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Revertum mayat,” pungkas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :
error: Content is protected !!