Home / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Mei 2021 - 14:50 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp.376 Lebih, Mantan Kades Perangai Lanjut “Meja Hijau”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat lakukan penyerahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan periode 2013 hingga 2018, AN dan barang bukti tahap dua. Senin (24/5/2021).

Dikatakan Kepala Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, bahwa pihaknya telah melakukan tahap kedua pemeriksaan terhadap tersangka AN dan barang bukti.

“Adapun kerugian negara Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara secara dicicil,” sambungnya.

Diterangkan Faisyal, sejak dilakukan penahanan tahap pertama AN telah berupaya mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca Juga!  Gerak Cepat Team Walet Polres Lahat Amankan Lelaki Paruh Baya dan 103 Butir Pil Ekstasi

“Penggantian kerugian Negara itu atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan DD sebesar Rp 376 Juta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018,” urainya.

Apabila AN, lanjutnya, tidak mengembalikan sisa kerugian negara maka pihaknya lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian negara tersebut..

Dibeberkan Anjar, tersangka AN disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta primeir pasal 2(1) dan subsidier pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga!  Selipkan Paket Sabu di Kembang Hias, Wanita Ini Diringkus Team Walet Polres Lahat

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ucapnya.

Saat ini, tersangka AN akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ucap Rusdi singkat.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!