Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kemahiran personel Polsek Kota Agung Polres Lahat yang tergabung dalam Team menggunakan tekhnologi sistem GPS, berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Curat itu terjadi pada 22 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Tanjung Kurung Ulu Kecamatan Tanjung Tebat yang masuk wilayah hukum Polsek Kota Agung,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Lispono SH. Kamis (27/08).

Dijelaskan Lispono, saat kejadian Curat tersebut korban Marsi (55) sedang meninggalkan rumah bersama istrinya untuk melayat. Sepulangnya mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan menemukan pintu kamar yang sebelumnya terkunci telah terbuka.

Sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar diketahui telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” ujar Lispono.

Dikatakannya, usai kejadian Curat tersebut personel Polsek Kota Agung menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, Team memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Baca Juga!  Menguap Kasus Pasca Penahanan Oknum Mantan Pejabat Kabag Keuangan

Lalu, lanjut Lispono, Team melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Pagar Alam.

Tak mau buang waktu, Kapolsek Kota Agung bersama Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Dalam penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang menggunakan kendaraan roda empat yang disewa atau dirental. Kemudian berkoordinasi dengan pihak rental dan melakukan pelacakan terhadap kendaraan tersebut melalui sistem GPS,” urai Lispono.

Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam.

Lalu Kapolsek dan Teamnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pria berinisial PK (33) warga Bandar Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam Alam, tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, Team menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat itu tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan seorang diri.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat hingga ke lantai dua.

“Kemudian masuk melalui jendela yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” beber Lispono.

Lebih jauh Lispono mebeberkan, Team pimpinan Polsek Kota Agung itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas selempang warna cokelat merek SINGJAZZ, dua buah kalung emas 24 karat berbentuk padi masing-masing seberat tiga dan empat suku, satu buah cincin emas 24 karat seberat 25 gram serta satu unit telepon genggam Vivo Y05E warna biru.

Baca Juga!  Soal Angkutan Batubara, Polres Lahat Kawal dan Amankan Unras A-LSM-MPL

“Terkait kasus ini, Pak Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dan jajaran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya,” tutur Lispono.

Setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti secara profesional. Dan dihimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana konstruksi perkara terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Pak Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah dalam keadaan terkunci ketika meninggalkan kediaman. Masyarakat juga diminta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.***DAF

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas
error: Content is protected !!