Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WIB

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (inkracht) periode bulan Desember 2025 sampai Maret 2026, Rabu (29/04).

Selain dari pihak Kejari Lahat, tampak hadir dalam kegiatan tersebut pihak Polres Lahat dan Dinas Kesehatan Lahat.

Exif_JPEG_420

Kajari Lahat, Teuku Luftansyah AP SH MH melalui Kasi P3R Solihin SH MH mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga!  Kasus Kalender Lama Ditangani, AMPD Bakal Gelar Aksi Di Kantor Kajari Lahat

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini diantaranya ganja seberat 135,554 gram, sabu 215,571 gram, pil ektasi 2,862 gram, alat hisap sabu, baju, celana dan barang bukti lainnya, ” Ujarnya.

Baca Juga!  Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Selain barang bukti narkotika (37 perkara) juga terdapat barang bukti pidana terhadap orang dan harta benda (15 perkara) dan tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan PTUL berupa senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti baju dan celana.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!