Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 14:01 WIB

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sebanyak 1 Kilogram (Kg) lebih atau tepatnya 1020 gram narkotika jenis ganja diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat dari tersangka saat melintas jalan di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.

“Saat digerebek tersangka melintas di jalan tersebut menggunakan kendaraan angkot,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Rabu (22/04)

Ditambahkan Lispono, tersangka atas nama PR (31) warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat diamankan pada hari Selasa 21 april 2026 kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.

Baca Juga!  PTBA Latih 30 Peserta “Bermodal Utama Kreativitas” Kembangkan Kerajinan Pipe Cleaner

“Saat itu di jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat ketika melintas menggunajan mobil angkot yang sebelumnya sudah di buntuti personel Satresnarkoba pada saat memasuki Kota Lahat,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus daun kering yang lapisi kertas yang diduga daun ganja dengan berat bruto 1,020 gram, 1 buah tas rangsel warna abu-abu merk polo dan 1 Handpone android merk Realme warna biru.

Baca Juga!  Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dilimpahkan Pidkor Satreskrim Polres Lahat

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satreskoba tersebut disaksikan sopir serta masyarakat. Dan, diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!