Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 April 2026 - 13:53 WIB

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Upaya Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat memutus mata rantai jaringan terus dilakukan guna kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Komitmen kembali ditunjukan dengan menangkap tersangka pengedar sabu,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (21/04).

Tim Satreskoba menangkap tersangka pengedar sabu atas nama DA (31) di rumahnya Jalan Kuburan Islam Gang Cahaya Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat pada Minggu 19 April 2026 lalu.

Baca Juga!  Data Pasien RSMH Menyebar, Keluarga Ancam Langkah Hukum

“Sebelum ditangkap di rumahnya tersebut, keberadaan tersangka telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” terang Lispono.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang lewat dapur namun berhasil diamankan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, Tim menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 Handpone android, 1 unit timbangan digital yang dimodif mirip kunci mobil dan 1 unit alat isap pipet plastik bentuk sekop.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba disaksikan pihak keluarga, perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga!  Sebanyak 15 Item Berkas Pengaduan Dan Bukti Pendukung Diserahkan DPD Lapsi Lahat Ke Kejati Sumsel

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sembari Tim terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation
error: Content is protected !!