LAHAT SUMSEL, MLCI – Kembali menjadi sorotan publik, terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Lahat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 28 miliar.
Seperti halnya Praktisi hukum Bakrun Satia Darma, SH yang akrab disapa BSD kepada awak media meminta secara tegas kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat agar tidak berlama-lama dalam mengusut perkara tersebut.
Menurutnya, nilai anggaran yang digelontorkan negara dalam pengadaan Alkes itu bukanlah angka kecil.
“Ini uang negara puluhan miliar rupiah. Kami mendesak Kejari Lahat segera menetapkan tersangka agar perkara ini tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas BSD, Senin (09/03).
BSD juga menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa kasus tersebut disebut-sebut “masuk angin”. Ia menilai asumsi itu tidak masuk akal karena penyidik kejaksaan telah berani menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah naik penyidikan, berarti penyidik pasti sudah memiliki perhitungan dan alat bukti awal. Jadi tidak logis kalau kemudian dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Menurut BSD, masyarakat Kabupaten Lahat saat ini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka secara terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana pengadaan Alkes itu berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Karena itu, transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi tuntutan publik.
“Ini uang rakyat Lahat. Jangan main-main. Penetapan tersangka sudah lama ditunggu masyarakat,” katanya.
BSD bahkan mengingatkan, bila proses hukum berjalan lambat tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan memicu reaksi publik yang lebih besar.
“Kalau sampai berlarut-larut tanpa kejelasan, kami khawatir akan muncul gelombang protes masyarakat yang lebih besar. Rakyat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini,” tandasnya.***SUD









