LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus yang menggemparkan terjadi di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat mendapat perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa AP SH MH menegaskan akan menindak tegas dengan menyiapkan dakwaan maksimal berupa pidana mati kepada pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Rabu (15/04).
Pelaku berinisial AF diduga kuat telah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara yang sangat keji. Peristiwa tragis tersebut terungkap pada Rabu 8 April 2026 lalu, setelah salah satu anak korban berinisial S (49) merasa curiga karena korban tidak terlihat selama kurang lebih satu minggu.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah warga sekitar melaporkan adanya galian tanah baru di kebun milik korban.
Saat dilakukan pengecekan, keluarga bersama warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan telah termutilasi dan bagian tubuhnya disembunyikan di dalam tiga karung plastik yang kemudian ditimbun di dalam lubang galian. Tim Inafis Polres Lahat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Lahat untuk dilakukan autopsi.
Saat ini Kajari mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dakwaan dengan menerapkan pasal terberat terhadap pelaku.
“Melihat tindakan pelaku yang sangat keji dan tidak manusiawi, ancaman hukuman mati sangat layak untuk didakwakan kepada pelaku AF,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, jaksa saat ini masih merampungkan berkas dakwaan dengan fokus pada dugaan pembunuhan berencana. Unsur perencanaan serta cara pelaku melakukan aksinya yang dinilai sangat brutal menjadi pertimbangan utama.
“Meski terdapat dugaan konflik internal keluarga atau faktor psikologis, kami tetap berpegang pada fakta hukum yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan Pelaku AF masih berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.***SMSI Lahat









