LAHAT SUMSEL, MLCI – Tersangka Bandar judi jenis togel via Handphone di Pasar Lematang Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat berhasil diamankan Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (28/02).
“Pengungkapan kasus judi jenis togel ini merupakan hasil informasi dari masyarakat resah yang ditindaklanjuti gerak cepat personel Satreskrim Polres Lahat,” sambung Lispono.
Informasi masyarakat itu ditindaklanjuti penyelidikan dan ketika sasaran orang dan tempat telah di ketahui, gerak cepat Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EP warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat.
Lanjut Lispono, Ketika ditangkap pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wib di Pasar Lematang, tersangka EP tidak melakukan perlawanan hingga Team berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka EP mengakui telah menjadi bandar perjudian jenis togel yang dijual kepada masyarakat khususnya pecandu atau penggemar judi togel melalui Hp.
Tersangka EP saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Lahat guna kepentingan penyidikan yang akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan masih ada pelaku lain.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Tindak Pidana Judi Togel Sebagaimana dimaksud pasal 426 Undang-undang nomer 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ









