LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika tak henti diungkap Team Walet pimpinan Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Ipda Raden Putro SH.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/12).
“Kali ini Team Walet berhasil menangkap DE usia 26 tahun saat asik duduk di belakang rumahnya Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat yakni tersangka berstatus hukum sebagai pengedar ganja,” sambung Lispono.
Penangkapan tersangka DE berawal informasi dari masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dirumah milik tersangka.
Selanjutnya Kasat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan, setelah sasaran serta ciri ciri orang tersebut telah diketahui maka pada Selasa 18 November 2025 lalu sekira pukul 18.30 wib gerak Operasi Penangkapan.
“Team Walet berhasil menangkap tersangka DE pada saat sedang duduk di belakang rumah miliknya. Kemudian Team Walet melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 8 linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 buah wadah permen warna putih merah,” beber Lispono.
Ditemukan juga, lanjut Lispono, 1 lembar uang tunai senilai Rp 50 ribu di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka, kemudian ditemukan 1 unit handphone android warna hitam di genggaman tangan kanan tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Ganja.
Intrograsi awal Team Walet diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang Ia dapat dari pria bernama panggilan Prengki.
“Saat ini, tersangka DE beserta barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Berikut barang bukti yang didapat Team Walet Polres Lahat dari tersangka DE:
- 8 linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 42,8 gram.
- 1 buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah.
- 1 unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam.
- 1 lembar uang tunai senilai Rp. 50.000.
- 1 potong celana pendek warna abu – abu.









