Home / Hukum & Kriminal

Senin, 1 Desember 2025 - 12:10 WIB

Sidang PN Lahat : Restorasi Justice (RJ) Ella Damayanti Dinasehati Hakim, Berikut Pesannya

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.9990741, 0.9990741); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 5714; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 48.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.9990741, 0.9990741); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 5714; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 48.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan yang dilakukan saudari Ella Damayanti terhadap Noni Kusmianah Berakhir dengan Restorasi Justice (RJ) Pengadilan Negeri Lahat.

Tampak, Dalam Persidangan Tersebut dipimpin Oleh Hakim Subur Eko Prasetyo S.H didampingi Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H Hakim Anggota, dan Hakim Anggota. Pada hari Senin 1 Desember 2025

Kemudian, Majelis Hakim Subur Eko Prasetyo S.H didampingi Hakim Anggota, Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H, dan Hakim Anggota menjelaskan, kepada Terdakwa, Ella Damayanti penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif karena dalam perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap Terdakwa saja. Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga!  Dialog Kejari Lahat Menyapa “Peran Jaksa Pengacara Negara”

Hakim menjelaskan, mengenai penyelesaian perkara melalui restoratif, berhubung sudah Restorasi Justice (RJ) terdakwa tidak ditahan dan diharapkan Terdakwa mengikuti Proses Sidang selanjutnya dengan Koperatif. pada tanggal 8 Desember 2025 dengan pembacaan Tuntutan. “Imbuh Hakim

Kemudian Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri S.H, M.H Menambahkan Untuk Terdakwa Ella Damayanti. Semoga dengan berlangsungnya Persidangan Ini, bisa menjadi Suatu pengalaman yang berharga. Kalau Dinasehati Ayuk itu coba didengarkan saja mana yang bagus diambil dan yang jeleknya ditinggalkan, Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran Berharga dan yang terakhir Bagi Terdakwa. “Tutup Hakim Anggota.

Baca Juga!  Meresahkan, Bandar Judi Togel Ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lahat

Ditempat terpisah, (Korban) Noni Kusmianah menyampaikan, Berhubung Kami sudah Berdamai dengan Kekeluargaan, meminta kepihak jaksa Negri Lahat tidak menuntut yang berat terhadap terdakwa dan agar Hakim juga dapat memberikan putusan yang sebaik-baiknya karna mengingat Saya telah memaafkan dengan ikhlas dan menerima perdamaian yang diajukan pihak terdakwa.

Pihak Noni Kusmianah juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam perkara ini sehingga terjadi perdamaian terutama Majelis Hakim yang telah memberikan jalan melalui jalan Restorasi Justice (RJ). “Tutur Noni Kusmianah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Lari Ke Semak, Tersangka Ini Dibekuk Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Konflik di Lahan Parkir, Team Jagal Bandit Lahat Amankan Tersangka Pembunuhan

Hukum & Kriminal

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat, Peredaran Sabu Terungkap di Angkringan

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu
error: Content is protected !!