Home / Hukum & Kriminal

Senin, 1 Desember 2025 - 12:10 WIB

Sidang PN Lahat : Restorasi Justice (RJ) Ella Damayanti Dinasehati Hakim, Berikut Pesannya

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.9990741, 0.9990741); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 5714; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 48.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.9990741, 0.9990741); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 5714; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 48.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan yang dilakukan saudari Ella Damayanti terhadap Noni Kusmianah Berakhir dengan Restorasi Justice (RJ) Pengadilan Negeri Lahat.

Tampak, Dalam Persidangan Tersebut dipimpin Oleh Hakim Subur Eko Prasetyo S.H didampingi Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H Hakim Anggota, dan Hakim Anggota. Pada hari Senin 1 Desember 2025

Kemudian, Majelis Hakim Subur Eko Prasetyo S.H didampingi Hakim Anggota, Diaz Nurima Sawitri S.H,.M.H, dan Hakim Anggota menjelaskan, kepada Terdakwa, Ella Damayanti penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif karena dalam perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap Terdakwa saja. Melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga!  Sempat Buron, Tersangka Kekerasan Seksual dan Curi HP Ditangkap Unit PPA Polres Lahat

Hakim menjelaskan, mengenai penyelesaian perkara melalui restoratif, berhubung sudah Restorasi Justice (RJ) terdakwa tidak ditahan dan diharapkan Terdakwa mengikuti Proses Sidang selanjutnya dengan Koperatif. pada tanggal 8 Desember 2025 dengan pembacaan Tuntutan. “Imbuh Hakim

Kemudian Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri S.H, M.H Menambahkan Untuk Terdakwa Ella Damayanti. Semoga dengan berlangsungnya Persidangan Ini, bisa menjadi Suatu pengalaman yang berharga. Kalau Dinasehati Ayuk itu coba didengarkan saja mana yang bagus diambil dan yang jeleknya ditinggalkan, Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran Berharga dan yang terakhir Bagi Terdakwa. “Tutup Hakim Anggota.

Baca Juga!  Kasus Ilegal Logging dan Percobaan Pembunuhan Diserahkan Polres Lahat ke Kejari

Ditempat terpisah, (Korban) Noni Kusmianah menyampaikan, Berhubung Kami sudah Berdamai dengan Kekeluargaan, meminta kepihak jaksa Negri Lahat tidak menuntut yang berat terhadap terdakwa dan agar Hakim juga dapat memberikan putusan yang sebaik-baiknya karna mengingat Saya telah memaafkan dengan ikhlas dan menerima perdamaian yang diajukan pihak terdakwa.

Pihak Noni Kusmianah juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam perkara ini sehingga terjadi perdamaian terutama Majelis Hakim yang telah memberikan jalan melalui jalan Restorasi Justice (RJ). “Tutur Noni Kusmianah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!