LAHAT SUMSEL, MLCI – Operasi penangkapan yang digelar Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil kali ini mengamankan 2 tersangka pengedar berikut belasan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (30/7).
Ditambahkan Lispono, kedua tersangka itu warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, yakni HS (52) dan NS (34) yang ditangkap saat berada di rumah kontrakan tersangka HS di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang.
Sebelum gelar Operasi Penangkapan tehadap HS dan NS, personil Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan HS sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Informasi itu ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dengan memerintahkan Kanit I Ipda Noprianto SH bersama Kanit II Bripka Jupriadi dan Team Walet melakukan penyelidikan,” jelas Lispono.
Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan pada rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib berikut BB 9 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,28 gram terbungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok kaleng merk Dji Sam Soe warna hitam.
Kemudian BB 5 paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,62 gram di dalam botol permen merk Happydent warna putih diatas lantai kamar mandi rumah kontrakan HS.
Selanjutnya Team Walet juga mendapatkan BB 1 unit timbangan digital warna silver didalam laci kamar tengah rumah kontrakan, 1 bal plastik klip bening diatas lemari ruang tengah rumah kontrakan dan 2 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi diatas lantai ruang tengah rumah kontrakan,
Tak hanya itu, Team juga menemukan BB 1 unit handphone android merk OPPO Reno 8 warna putih milik HS diatas lantai kamar depan rumah kontrakan dan 1 unit handphone android merk Samsung Galaxy A20 warna hitam milik NS di genggaman tangan kanan NS.
“Saat dintrograsi di lokasi penangkapan, tersangka HS mengakui BB sabu ditemukan adalah miliknya yang ia dapatkan dari WA dengan cara membeli untuk kemudian dijual kembali,” beber Lispono.
Lebih jauh, Lispono menerangkan bahwa tersangka HS dan NS berikut BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***(Humres)









