Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI Semakin gencar gerakan roda politik yang dibangun Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya.

Hal ini merupakan bukti bahwa Paslon nomor urut 1 YM-BM ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM.

Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana ST sebagai Calon Bupati Lahat.

Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.

Baca Juga!  Pengedar Narkoba Ini Diciduk Tim Walet Polres Lahat Saat di Kolam Pemancingan

Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon YM-BM, Dr Hasanal Mulkan SH MH melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.

“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.

Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.

“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.

Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga!  Kejaksaan Terus Periksa Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Dua OPD Lahat

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, karena hal ini telah berulang Ulang, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!