Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Semakin gencar gerakan roda politik yang dibangun Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya.

Hal ini merupakan bukti bahwa Paslon nomor urut 1 YM-BM ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM.

Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana ST sebagai Calon Bupati Lahat.

Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.

Baca Juga!  Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: "Segera Ditindaklanjuti"

Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon YM-BM, Dr Hasanal Mulkan SH MH melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.

“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.

Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.

“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.

Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga!  Kejari Lahat Berhasil Amankan Puluhan Juta Uang Kasus Dana Desa ke Kas Negara

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, karena hal ini telah berulang Ulang, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!