Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:57 WIB

Akan Transaksi Di Sekitar Mini Market, 3 Pengedar Sabu Ini Dirigkus Polisi

Release SMSI Banyuasin –

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin.

Seperti di awal ramadhan ini, 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diringkus.

Ketiga pelaku tersebut yakni Edi Susanto, Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra. Tertangkapnya tiga orang ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2024 yang dilakukan Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin kepada awak media Jumat (22/03/2024), mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi barang haram tersebut di sekitar mini market yang berada di Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Menurut Najamudin, berdasarkan Informasi tersebut, Satres Narkoba Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra langsung menuju ke lokasi, guna melakukan penangkapan.

Baca Juga!  Diduga Pelaku 363 Meregang Nyawa Setelah Diamuk Masa, Kapolres Mura Hibau warga Jangan Main Hakim Sendiri

“Setibanya dilokasi, petugas kepolisian mecuriga seorang pria bernama Edi Susanto yang gerak – geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”terangnya.

Dikatakan Najamudin, dari kejadian tersebut,  pihaknya melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi tentang adanya 2 pelaku lainnya yakni Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra sedang berada di Jalan Booster Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Petugas pun, akhirnya kembali menuju ke lokasi dan kembali berhasil mengamankan 2 orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”ungkapnya.

Baca Juga!  Curi Besi Gudang PT. KAI, Tersangka Ini Diamankan Polsekta Lahat

Ditegaskan Najamudin, 3 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu, beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandas Najamudin.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat
error: Content is protected !!