Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:04 WIB

BB dan Tersangka Kasus Pengelepan, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Lahat

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsekta Lahat, AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH melalui Kasubsi Penmas APITU Lispono SH. Sabtu (17/02/2024).

Dijelaskan Lispono, tersangka penggelapan YW (27) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit IPDA Zulkarnain SH pada 04 Februari 2024 lalu di dalam rumah orang tuanya bilangan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

“Kemudian setelah diintrogasi oleh petugas lalu tersangka YW mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, kemudian tersangka langsung menunjukan tempat sepeda motor tersebut,” sambungnya.

Baca Juga!  Sidang PN Lahat : Restorasi Justice (RJ) Ella Damayanti Dinasehati Hakim, Berikut Pesannya

Lispono menerangkan, sepeda motor milik korban itu ternyata telah digadaikan oleh tersangka kepada sdr I berada di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat sebesar 1,5 juta rupiah.

Selanjutnya petugas langsung menemui I dirumahnya dan benar didapati sepeda motor milik korban berada dirumah sdr I.

“Lalu, Tim Unit Reskrim Polsekta Lahat langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nomor Polisi BG 6831 ER, berikut STNK Atas Nama Kurdiyanto ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga!  Audit Oknum Kades Kikim Timur, Diduga Rugikan Negara

Lebih jauh dibeberkan Lispono, kronologi kejadian pengelapan bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB di Depan Alfamart Bandar Agung, tepatnya di Jalan Jaksa Agung Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Dengan cara awalnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban beralasan untuk mengantar teman ke Lembayung, lalu korban memberikan kunci kontak sepeda motor milik nya tersebut kepada tersangka.

“Tersangka langsung ke arah Lembayung dan tidak pernah kembali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat, Peredaran Sabu Terungkap di Angkringan

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang
error: Content is protected !!