Connect with us

Sumatera Selatan

Lokasi Galian Terbengkalai, Aktifis OKU Desak Pemerintah Cabut Izin PT. PLN

Published

on

Release SMSI Sumsel –

OKU SUMSEL, MLCI – Sejumlah aktivis terus menyuarakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Lazuardi Nusantara (PLN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU.

Sebab, selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, perusahaan itu diketahui bertahun-tahun tidak beroperasi. Sementara lokasi galian dibiarkan terbengkalai.

Pembiaran tersebut yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan. Pantauan di lokasi, tambang perusahaan tersebut berada di Desa Terusan dan Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Timur. Akses masuk menuju lokasi tambang tersebut harus melalui jalan tanah dan berlumpur.

Saat tiba di lokasi, tampak areal tambang sudah dikupas sebagian. Beberapa bahkan menyisakan kolam void yang sudah terisi air. Areal tambang yang berbatasan dengan pemukiman juga ditutupi dengan seng.

Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi tambang itu sudah terbengkalai beberapa tahun terakhir.

“Saya sudah tinggal di sini lima tahun. Tapi belum pernah melihat aktivitas di tambang itu. Kalau informasinya, sebelum saya tinggal di sini memang sudah tidak ada kegiatan lagi disana,” kata Neneng, warga yang tinggal di dekat seng perbatasan tambang.

Neneng mengatakan, beberapa kali informasinya perusahaan mau menutup lubang galian di areal itu. Namun, sampai sekarang tidak ada progres berarti dari rencana tersebut.

“Katanya memang lubang void mau ditutup. Tetapi, sampai sekarang tidak ada realisasi,” ucapnya.

Walaupun sejauh ini tidak ada dampak dari keberadaan lubang galian itu, namun Neneng khawatir jika nantinya akan terjadi longsor atau dampak lingkungan lain yang bisa mengancam keselamatan warga.

“Kalau sejauh ini belum ada dampaknya. Tapi kita tidak tahu kedepannya,” terangnya.

Aktifis Heran IUP PT PLN Belum Dicabut

Sejumlah aktivis mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan good mining practice dalam usaha pertambangan di Indonesia, khususnya Sumsel.

Sebab, masih banyak tambang seperti Prima Lazuardi Nusantara yang tidak beroperasi namun izinnya tak dicabut.

Ketua Himpunan Pemuda Intelektual (HIPI) Kabupaten OKU, Zaidan Jauhari mengatakan, dirinya cukup terkejut mengenai pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU yang menyebut jika PT PLN sudah lama vakum atau tidak beraktifitas selama beberapa tahun.

“Kita juga heran kalau selama ini tidak ada aktifitas. Seharusnya kan izinnya dicabut saja. Sehingga, lahan galian di areal tambang bisa direklamasi,” kata Zaidan saat dibincangi, Selasa (30/01/2024).

Dia mengatakan, pencabutan IUP seharusnya sudah bisa dilakukan. Terlebih, sudah lima tahun terakhir tambang tidak beroperasi.

“Harusnya segera dievaluasi. Kalau memang perusahaan tidak mampu untuk menjalankan aktifitas penambangan, lebih baik dilelang ke perusahaan lain untuk diurus,” katanya.

Permasalahannya, kata Zaidan, kegiatan penambangan di areal IUP sudah kadung dilakukan. Sehingga jika dibiarkan terlalu lama, bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Dia mencontohkan, kondisi infrastruktur pengelolaan limbah seperti kolam IPAL. Jika dibiarkan terlalu lama, maka limbah yang ditimbulkan dari areal tambang tidak bisa tersaring dan langsung masuk ke sungai.

“Nah, hal seperti inilah yang harusnya diperhatikan. Kalau memang tidak lagi beraktifitas, segera lakukan reklamasi. jangan dibiarkan terlalu lama hingga akhirnya merusak lingkungan,” ucapnya.

Zaidan meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut. “Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami akan segera menggelar aksi,” tegasnya.

Senada, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang di Sumsel yang tidak melakukan kegiatan eksplorasi.

Dia menuturkan, tambang-tambang yang vakum tersebut menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak, royalti maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Buat apa memberikan izin kepada investor yang tidak serius. Lebih baik izinnya dicabut saja. Selanjutnya dilelang untuk dikelola perusahaan yang lebih baik. Baik yang dimaksud ini dari sisi keuangan maupun komitmennya untuk menciptakan good mining practice,” terang Rahmat.

Sementara itu, KTT PT PLN, Bresli saat dihubungi wartawan belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Perlu diketahui, PT PLN merupakan perusahaan tambang yang memiliki IUP 89/K/P-IUP/XXVII/2014.

Luas areal operasi perusahaan ini seluas 3.710 hektare. Dalam penelusuran di https://modi.esdm.go.id/, perusahaan ini dimiliki oleh Lion Power Energy dengan kepemilikan saham sebesar 99,9 persen dan Kokos Leo Lim sebesar 0,01 persen.

Perusahaan ini dipimpin Direktur, Ivan Wiratiana dan Komisaris Andrey Permana. Kokos Leo Lim alias Kokos Jiang sendiri merupakan koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar.

Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Selain track record pemilik perusahaan yang pernah melakukan korupsi sektor pertambangan, operasional perusahaan itu sendiri pernah mendapat sanksi administratif dari DLHP Provinsi Sumsel. Surat keputusan penerapan sanksi administratif paksaan tersebut bernomor 0687/KPTS/DLHP/B.IV/2021 yang dikeluarkan November 2021.

Dalam sanksi disebutkan, PT PLN tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan hidup AMDAL (ANDAL,RKL/RPL,Matrik).

Perusahaan juga tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan penambahan kapasitas produksi, perluasan lahan dan/atau kegiatan, terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terjadi perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lengkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup.

Tidak melakukan perencanaan penambangan good mining practice sehingga terhadi penambangan diluar IUP yang dilakukan entitas lain dengan total seluas 9,78 hektar.

Perusahaan juga tidak melakukan pengelolaan pengendalian pencemaran air berupa IPAL Domestik yang tidak memiliki izin, tidak memiliki flowchart neraca air di area bekas tambang pada pit aktif, dimana catchment area dialirkan ke beberapa areal bekas tambang tersebut. Tidak ada kegiatan pengukuran kualitas air limbah domestik pada Semester 1 Tahun 2021, tidak melakukan pemantauan debit harian dan debit rata-rata bulanan.

Tidak melakukan pengukuran beban pencemaran air limbah yang wajib memenuhi baku mutu pada setiap parameter air limbah domestik dan melaporkannya pada aplikasi SIMPEL. Tidak melakukan pemantauan parameter pH dan debit air harian limbah domestik serta air permukaan di Hulu dan Hilir Sungai Air Kurup 3.

Tidak membuat saluran air limbah yang kedap air, mengukur debit harian dan PH Ai untuk air limbah proses KPL, air limbah domestik serta menghitung beban pencemaran.

Perusahaan juga tidak melakukan pengendalian pencemaran udara seperti tidak melakukan pemantauan dengan parameter HC dan dustfall, pemantauan udara emisi cerobong genset dab belum membuat serta melaporkan hasil pemantauan sumber emisi kepada DLH OKU, DLHP Sumsel dan KLHK melalui Aplikasi SIMPEL.

Perusahaan tidak melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun seperti tidak melakukan penyimpanan B3 pada gudang penyimpanan bahan di areal workshop, gudang tidak dilengkapi APAR, pengemasan bahan kimia tidak sesuai dengan fase serta karakteristik jenis B3 serta kemasan B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label.

Selain itu, perusahaan tidak melakukan pengendalian kerusakan lingkungan berupa pembersihan pada lahan yang terjadi indikasi erosi berupa alur dan parit sedimentasi, meninggalkan setiap tahapan pengupasan tanah pucuk terlalu lama, meninggalkan setiap tahapan pengupasan batuan penutup terlalu lama, penambangan dan penimbunan yang tidak berkesinambungan sehingga hampir seluruh KPL mengalami pendangkalan.

Sanksi itu juga yang membuat perusahaan mendapatkan predikat Proper Merah dari KLHK di tahun 2022.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Puluhan Unit Mobil Dinas Belum Dikembalikan, H. Arlan Bentuk Timsus

Published

on

By

PRABUMULIH SUMSEL, MLCI – Wali kota Prabumulih, H. Arlan mengaku geram setelah mengetahui masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan dan bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Setidaknya ada 37 unit mobil dinas yang belum dikembalikan dan tidak diketahui keberadaannya,” tegas H. Arlan, kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.

Arlan juga mengaku prihatin, dari puluhan kendaraan dinas tersebut, diketahui ada beberapa kendaraan dinas yang diduga telah digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Ia juga telah membuat langkah cepat, dengan memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Prabumulih, Wawan Gunawan, untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset bergerak, khususnya kendaraan dinas, dan segera menariknya ke tempat penyimpanan resmi.

“Ini harus ditertibkan. Jangan sampai aset negara dibiarkan raib begitu saja. Kita akan bentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang belum kembali,” ujar Arlan dengan nada serius.

Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah kota Prabumulih dalam mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, ke depan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.*** (SMSI Prabumulih)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Berlangsung Khidmat, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pelantikan Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad dan Wakil Bupati Arifai periode 2025-2030 yang dipusatkan di Griya Agung Palembang berlangsung hikmad. Senin (16/6).

Joncik dan Arifai dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Forkompimda Sumsel, para pejabat Provinsi Sumsel, Forkopimda Empat Lawang dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Empat Lawang.

Selain itu pelantikan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima, Gubernur Bengkulu dan Bupati Lahat.

Disela-sela kegiatan, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyatakan siap melanjutkan program pembangunan melalui visi-misi Empat Lawang Madani Jilid II.

“Alhamdulillah, kami akan segera melanjutkan visi dan misi Empat Lawang Madani Jilid II yakni Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis dan Indah,” jelasnya.

Joncik juga berkomitmen membangun daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

“Kami juga ingin memberikan pelayanan terbaik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Empat Lawang pernah menjadi yang terbaik kelima secara nasional selama dua tahun berturut-turut,” urai Joncik.*** (Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Keuntungan BUMDes Rp.87 Juta Dibagi-Bagikan Kades ke Warga

Published

on

By

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI  – Program ketahanan pangan yang dikelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berbuah manis.

Dalam kurun waktu setahun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Batu bidang perikanan menghasilkan laba bersih mencapi Rp 87 juta.

Kepala Desa (Kades) Kota Batu Nurmansyah kepada awak media menjelaskan, saat musyawarah dengan perangkat Desa beberapa waktu lalu berinisiatif untuk membagi-bagikan keuntungan dari budidaya ikan yang dilakukan BUMdes ke masyarakat berupa pembagian sembako gratis.

“Alhamdulillah dari tiga kali panen dalam setahun, terkumpul laba sebesar Rp 87 juta dari keramba apung di Danau Ranau milik Desa Kota Batu,” ucapnya. Sabtu (7/6).

Pembagian sembako gratis untuk masyarakat Desa Kota Batu tersebut dilakukan pada Rabu 6 Juni 2025 di halaman rumah Kades Nurmansyah.

“Keuntungan dari keramba apung milik Desa Kota Batu itu bisa dinikmati bersama oleh warga Desa Kota Batu,” terang Nurmansyah.

Secara tekhnis, pembagian sembako itu dibagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di Kota Batu.

“Totalnya ada 930 kepala keluarga yang tersebar di 12 dusun di Kota Batu mendapatkan bantuan sembako gratis dari pemerintahan Desa Kota Batu. Kalau dalam satu rumah ada 2 atau tiga KK, maka kita bagikan sesuai dengan jumlah KK yang ada,” bebernya.

Nurmansyah mengaku bangga karena sangat jarang usaha desa yang membuahkan hasil. Dan, Alhamdulillah untuk Desa Kota Batu sektor usaha bidang ketahanan pangannya bisa beberikan laba dan menguntungkan setiap empat bulan sekali.

“Karena usaha desa berupa keramba apung ini menguntungkan, Kami berencana tahun ini akan menambah kotak keramba kembali sekaligus usaha ini merupakan program desa dalam mendukung program pemerintah khususnya dalam upaya ikut serta menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkas Nurmasnyah.*** (Release SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!