Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:23 WIB

Tim Walet Polres Lahat Tangkap Tersangka Bandar dan Sabu Paket Besar

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat kembali membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ungkap kasus tindak pidana narkotika kali ini tersangka bandar sabu,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka SAH (39) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan berhasil diamankan di kediamannya pada Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 00.45 Wib.

“Ketika ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumah miliknya, lalu Tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 lembar tissue,” tambahnya.

Baca Juga!  Gerebek Pengedar Narkoba, Team Walet Polres Lahat Sita Tanaman Ganja

AIPTU Lispono menerangkan, didalam 1 lembar tissue itu terdapat 1 ball plastik klip bening dan 1 unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan Tim di ruang dapur tepatnya di wastafel cuci piring.

Kemudian Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 bungkusan plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 lembar tissue dan didalamnya ditemukan 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.

Tak hanya itu, lanjut AIPTU Lispono, Tim juga mendapatka 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim di dalam kamar depan rumah tersangka\, tepatnya dibawah kasur tempat tidur.

Baca Juga!  Sidang PN Lahat, Kasus Oknum Guru Ngaji Diduga Cabul Dituntut Hukuman Mati

Barang bukti serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu total seberat 26,75 gram diakui oleh tersangka adalah miliknya yang didapat degan cara membeli dari Budi (40) alamat curup yang akan dijual kembali.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Dan Pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot
error: Content is protected !!