LAHAT SUMSEL, MLCI – Mata rantai peredaran narkotika apapun jenisnya termasuk ganja terus dihentikan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang selalu berhasil diungkap dan menangkap tersangka serta barang bukti.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH, Tim Walet kali ini berhasil menangkap dua tersangka di salah satu Café, tepatnya di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.
“Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (1/11).
Penangkapan dilakukan Tim Walet pada 31 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib di di salah satu Café Kelurahan Talang Jawa Selatan tersebut tersangka AD (18) warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau berusaha melarikan diri.
Saat akan ditangkap tersangka AD lari masuk dalam café kemudian bersembunyi di toilet. Sedangkan tersangka DI (21) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berada di depan café itu.
“Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok RC Bold yang berisikan 1 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh tersangka DI,” beber Lispono.
Lebih jauh dikatakannya, pengeledahan lanjut ke kamar mess tersangka DI dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di lantai kamar mess milik AD.
Lalu Tim juga melakukan penyitaan terhadap 2 unit Handphone Android yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
“Saat ini barang bukti didapat dan kedua tersangka yang telah berstatus hukum pengedar ganja telah diamankan di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres.
Berikut barang bukti yang diamankan
- 1 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 5,63 gram.
- 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3,42 gram.
- 2 unit Handphone android merk Redmi warna hitam dan Handphone android merk Infinix warna Ungu.
- 1 kotak rokok merk Magnum warna hitam.
- 1 potong celana pendek warna hitam.









